PN Jaksel menunjuk Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang AG pacar Mario Dandy dalam perkara penganiayaan David Ozora.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat .Setelah pelimpahan tersebut, AG pun akan segera disidang dalam perkara penganiayaan David. PN Jaksel telah menunjuk Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jaksel sebagai hakim tunggal yang menangani persidangan AG.
"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," ujarnya.Sidang perdana AG rencananya akan digelar pada Rabu . Dalam sidang perdana itu akan mengagendakan tahap musyawarah diversi pertama. "Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamnto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Mario Dandy Cs di Kasus Penganiayaan David Ozora Akan Digelar di PN JakselKasus penganiayaan David Ozora akan digelar di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku atau anak berkonflik hukum AG.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Mario Dandy Cs Akan Digelar di PN JakselPersidangan berkas perkara kasus penganiyaan kepada David Ozora oleh Mario Dandy Satrio akan berlangsung di PN Jaksel.
Baca lebih lajut »
Kejati DKI: AG Pacar Mario Dandy Bakal Disidang di PN JakselAG (15) pelaku anak dalam kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio cs bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini jaksa masih meneliti berkas perkara, dan menyusun dakwaan untuk AG. Megapolitan MarioDandy
Baca lebih lajut »
Kemplang Pajak dan Cuci Uang, Pengusaha di Jaksel Divonis Bui 4 TahunSelama proses penyidikan hingga penuntutan, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak yang kurang bayar.
Baca lebih lajut »
Anggota TNI AL Diduga Dikeroyok 'Pak Ogah' di Cilandak JakselSeorang anggota TNI AL diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Cilandak, Jaksel. Korban diduga dikeroyok oleh 'pak ogah' atau pengatur lalu lintas liar.
Baca lebih lajut »