PN Jakpus Tolak untuk Ketiga Kalinya PKPU PT Ayers Asia Asset Management terhadap PT DAN

Indonesia Berita Berita

PN Jakpus Tolak untuk Ketiga Kalinya PKPU PT Ayers Asia Asset Management terhadap PT DAN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 59%

PN Jakpus menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT DAN.

menjadi arena penyelesaian sengketa antara PT Ayers Asia Asset Management dan PT Dana Aguna Nusantara .PT DAN. Pada persidangan Kamis , majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT DAN.

Sama seperti putusan ketiga, pada dua putusan sebelumnya, PN Jakarta Pusat juga menolak permohonan PKPU tersebut.BACA JUGARachmad Ecko, Managing Partner Kantor Hukum RE and Partners yang ditunjuk oleh PT DAN sebagai kuasa hukum menyatakan, tiga putusan PN Jakarta Pusat tersebut membuktikan adanya kepastian hukum bahwa posisi kliennya bukanlah sebagai debitur akan tetapi hanya sebagai penyelenggara financial technology.

“Klien kami hanyalah sebagai penyelenggara atau tempat bertemunya pemberi pinjaman dan penerima pinjaman," jelasnya. "Jadi bagaimana mungkin semua kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh Ayers tidak diindahkan oleh mereka sendiri dan memaksakan klien kami sebagai penerima pinjaman yang mempunyai hutang terhadap PT Ayers Asia Asset Management,” tanya Rachmad Ecko.

Di dalam peraturan tersebut penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman. Namun ia menegaskan putusan ini tidak menyurutkan langkah mereka untuk terus mengupayakan kepastian hukum bagi kliennya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PN Jakpus Tolak Gugatan AHY, Kubu Moeldoko Optimistis KLB Deliserdang DisahkanPN Jakpus Tolak Gugatan AHY, Kubu Moeldoko Optimistis KLB Deliserdang DisahkanPengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan...
Baca lebih lajut »

Sengketa dengan Kubu Moeldoko, Demokrat AHY Pelajari Putusan PN JakpusSengketa dengan Kubu Moeldoko, Demokrat AHY Pelajari Putusan PN JakpusKepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menyebutkan pihaknya akan mempelajari putusan PN Jakarta Pusat. Kepala Badan...
Baca lebih lajut »

Gugatan AHY Ditolak PN Jakarta Pusat, Begini Reaksi Max SopacuaGugatan AHY Ditolak PN Jakarta Pusat, Begini Reaksi Max SopacuaInisiator KLB Demokrat Max Sopacua merespons putusan PN Jakarta Pusat menolak gugatan AHY atas dugaan perbuatan melawan hukum, simak kalimatnya... SidangGugatanAHY
Baca lebih lajut »

Muhyiddin bersedia kerjasama dengan partai di non PNMuhyiddin bersedia kerjasama dengan partai di non PNPerdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menyatakan kesediaannya untuk bekerja dengan partai-partai di luar Perikatan Nasional (PN) menyusul jadwal mosi ...
Baca lebih lajut »

Warning KPK untuk Bank Panin dan PT Jhonlin BaratamaWarning KPK untuk Bank Panin dan PT Jhonlin BaratamaKPK ingatkan tidak segan-segan menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka, apabila ada bukti maka tiga korporasi ini akan dijerat hukum. PTJhonlinBaratama
Baca lebih lajut »

PT PON Sumbang Puluhan Ribu Sembako dan Perlengkapan Medis ke Pemkab GresikPT PON Sumbang Puluhan Ribu Sembako dan Perlengkapan Medis ke Pemkab GresikPT. Petro Oxo Nusantara (PON) memberikan sumbangan sebanyak 6,3 miliar kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. PTPON
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 18:33:36