PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PKS: Kewenangan Ada di MK

Indonesia Berita Berita

PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PKS: Kewenangan Ada di MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 83%

PKS menegaskan, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum . PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.

"Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," pungkas dia. 2 dari 3 halamanPN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlinePN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlinePN Jakarta Pusat menerima gugatan perdata Partai PRIMA terhadap KPU.
Baca lebih lajut »

PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Ajukan BandingPN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Ajukan BandingPN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024PN Jakpus perintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Prima Tunda Pemilu 2024PN Jakpus Kabulkan Gugatan Prima Tunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024Majelis Hakim pada PN Jakpus menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca lebih lajut »

PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 19:40:02