Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah Menteri BUMN menerbitkan Keputusan Nomor SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum.
Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina.
Pada pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan Nomor SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan. "Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kami mewakili klien telah menerima salinan putusannya pada tanggal 5 Juli 2021," kata Yusril Ihza Mahendra.
"Jadi, pekerja boleh memberikan masukan tetapi tidak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pertamina," katanya menjelaskan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim PN Singaraja Positif Covid-19, Sidang 150 Perkara Dijadwal UlangPN Singaraja kembali menunda jadwal sidang setelah seorang hakim terpapar covid-19. Total ada 150 perkara yang sidangnya dijadwal ulang pnsingaraja
Baca lebih lajut »
PN Tangerang Resmikan Paguyuban Mediator Non HakimPengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Tangerang meresmikan Paguyuban Mediator non Hakim.
Baca lebih lajut »
Ini Isi Gugatan Raiden Soedjono Terhadap Tyas MirasihRaiden Soedjono menggugat cerai istrinya, Tyas Mirasih. Ini isi gugatan cerai Raiden terhadap Tyas Mirasih:
Baca lebih lajut »
Hari ini Ultah Barack Obama Ke-60, Anak Menteng Jadi Presiden Amerika SerikatBarack Obama berusia 60 tahun. Perjalanan hidup eks Presiden Amerika Serikat ini pernah menjadi murid di SD Negeri 01 Menteng Jakarta. TempoDunia
Baca lebih lajut »
Masker Pink di Olimpiade Tokyo 2020 Jadi Simbol Protes pada Atlet Diduga Pelaku Kekerasan SeksualAtlet anggar asal Amerika Serikat di Olimpiade Tokyo 2020 ini diasingkan karena diduga melakukan kekerasan seksual.
Baca lebih lajut »
Terkuak! Ini Alasan Raiden Sudjono Gugat Cerai Tyas MirasihTyas Mirasih digugat cerai suaminya, Raiden Soedjono. Ternyata ini alasan gugatan cerai yang dilayangkan Raiden: TyasMirasih
Baca lebih lajut »