Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mantan politisi PKB Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar terkait pemecatannya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan mantan politisi PKB Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait pemecatannya sebagai anggota partai tersebut. 'Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar pun pupus,' kata kuasa hukum DPP PKB Anwar Rachman, di Jakarta, Rabu.
Menurut Rachman, langkah Ghufron melayangkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 Jo UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 'Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal. Seharusnya permasalahan tentang keabsahan pemecatan harus diselesaikan dalam internal partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku,' ucapnya. Menurut dia, penyelesaian perselisihan partai politik itu ada dalam ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menegaskan bahwa permasalahan keputusan partai harus diselesaikan oleh internal partai politik sesuai AD/ART, yakni mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik. Namun, kata dia, justru langkah Ghufron yang lebih memilih menggugat lewat PN Jakarta Pusat telah melanggar ketentuan AD/ART partai yang berlaku. 'Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai (PKB) dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai maka prosedurnya sudah dilanggar,' kata Rachma
PKB Cak Imin Ghufron Sirodj Pemecatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti RugiJPNN.com : Ghufron menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran diberhentikan.
Baca lebih lajut »
Ketua DPW PKB Jakarta Sebut Mesin Partai KIM Bekerja Optimal di Pilkada JakartaKetua DPW PKB Jakarta Hasbiallah Ilyas menyebut mesin partai anggota KIM sudah bekerja optimal di Pilkada Jakarta 2024.
Baca lebih lajut »
Paslon Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Menang di Jakarta PusatPasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno (Pram-Doel) berhasil mendapatkan suara terbanyak di seluruh kecamatan Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
KPU Jakarta Pusat Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada DKI JakartaKPU Kota Jakarta Pusat mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pendistribusian Logistik Pilkada Jakarta 2024 Selesai di Jakarta PusatKomisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat telah menyelesaikan pendistribusian logistik Pilkada Jakarta 2024 dari gudang kecamatan ke 1.542 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Baca lebih lajut »
Sebagian Jakarta hujan ringan pada Senin soreBadan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara ...
Baca lebih lajut »