Pengadilan Negeri Garut memutuskan vonis mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir transportasi daring karena perbuatannya direncanakan dan ...
Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir daring divonis mati di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin .
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing berupa hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, SH, saat membacakan putusan sidang vonis kedua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Garut, Senin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental Jadi yang Pertama Terima Vonis Mati dari PN GarutKeduanya merasa keberatan karena putusan hakim dirasa terlalu berat dan ada kasus yang dipandang lebih sadis namun putusannya tidak hukuman mati.
Baca lebih lajut »
PN Jakarta Selatan gelar sidang tuntutan Jefri NicholPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atas nama terdakwa aktor Jefri ...
Baca lebih lajut »
Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut Divonis MatiPengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sadis sopir taksi online, Januari 2019 lalu. Tindakan Doni dan Jajang tergolong sadis. Pembunuhan SopirTaksiOnline
Baca lebih lajut »
Hutan kawasan Perhutani di Cikuray Garut masih terbakarLahan hutan kawasan Perum Perhutani di Gunung Cikuray, Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih terbakar.\r\n\r\nKepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan ...
Baca lebih lajut »
Jalur Pendakian Gunung Cikuray Garut TerbakarPetugas gabungan bergerak ke lokasi dan berusaha memadamkan api di Gunung Cikuray Garut.
Baca lebih lajut »
Jalur Pendakian dan Perkebunan Gunung Cikuray Garut TerbakarUntuk sekarang ini pihaknya masih terus dilakukan upaya pemadaman agar tidak menjalar ke lahan lainnya.
Baca lebih lajut »