PN Denpasar vonis 5,5 tahun kepada WNA Turki karena bawa narkoba

Indonesia Berita Berita

PN Denpasar vonis 5,5 tahun kepada WNA Turki karena bawa narkoba
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 78%

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, memvonis 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) pidana penjara kepada terdakwa Huseyin Vural (23), warga ...

Terdakwa Huseyin Vural , warga negara asing asal Turki mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa dalam kasus kepemilikan narkoba golongan I. ANTARA/Rolandus Nampu

kliennya tidak mengetahui bahwa di Indonesia, narkotika dilarang penggunaannya. Dia mengatakan kliennya hanya menggunakan narkoba dalam bentuk permen sebagai obat tidurMajelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, memvonis 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara kepada terdakwa Huseyin Vural , warga negara asing dari Turki, karena terbukti membawa narkotika golongan I.

pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Evy Widhiarini."Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Huseyin Vural dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

7 WNA Ditangkap di Denpasar Gegara Kasus Penipuan Asmara7 WNA Ditangkap di Denpasar Gegara Kasus Penipuan AsmaraJPNN.com : Tujuy warga negara asing asal Nigeria ditangkap atas kasus penipuan asmara di Denpasar.
Baca lebih lajut »

Imigrasi Denpasar Tangkap 7 WNA Nigeria Diduga Penipuan AsmaraImigrasi Denpasar Tangkap 7 WNA Nigeria Diduga Penipuan AsmaraBerita Imigrasi Denpasar Tangkap 7 WNA Nigeria Diduga Penipuan Asmara terbaru hari ini 2024-08-02 13:06:39 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Imigrasi Denpasar tangkap tujuh WNA Nigeria diduga penipuan asmaraImigrasi Denpasar tangkap tujuh WNA Nigeria diduga penipuan asmaraKantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melebihi izin tinggal atau overstay dan diduga terlibat kejahatan ...
Baca lebih lajut »

24 WNA Menyalahgunakan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Deportasi 7 WNA24 WNA Menyalahgunakan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Deportasi 7 WNABerita 24 WNA Menyalahgunakan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Deportasi 7 WNA terbaru hari ini 2024-07-22 18:39:06 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ada 'Si Anak Hilang' Shin Tae-yong, 5 Pemain Timnas Indonesia Berlaga di Liga Eropa Musim Depan yang Wajib DitontonAda 'Si Anak Hilang' Shin Tae-yong, 5 Pemain Timnas Indonesia Berlaga di Liga Eropa Musim Depan yang Wajib DitontonRaksasa Turki, Besiktas, dan klub Turki lainnya, Sivasspor, dilaporkan tertarik pada gelandang 29 tahun, Thom Haye.
Baca lebih lajut »

10 Negara yang Pernah Ganti Nama, Ada Tetangga Indonesia10 Negara yang Pernah Ganti Nama, Ada Tetangga IndonesiaTurki atau Republik Turki mengubah namanya menjadi Turkiye atau Republik Turkiye.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:34:52