Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berdampak pada penjualan daging sapi di pasar tradisional. Sejumlah pedagang di Pasar Besar Madiun dan Pasar Sleko sambat penjualan terjun bebas.
Hal senada dilontarkan Haryati, pedagang daging sapi di Pasar Besar Madiun. Dia mengaku, sejak wabah PMK merebak omzet penjualan turun signifikan. Pun, perempuan itu memastikan dagangannya aman dikonsumsi lantaran diambil dari sebuah rumah pemotongan hewan resmi. ‘’Sebelum disembelih, pastinya kondisi kesehatan sapinya dicek terlebih dahulu,’’ ujarnya.– Mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak berdampak pada penjualan daging sapi di pasar tradisional.
Hartuti menyebutkan, dalam kondisi normal kiosnya mampu menjual 1-2 kuintal daging sapi per hari. Namun, sejak PMK merebak hanya 50-60 kilogram. ‘’Untuk harga masih normal. Jenis super Rp 120 ribu per kilogram. Sedangkan kualitas di bawahnya Rp 100 ribu,’’ ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PMK Mewabah Jelang Idul Adha, DMI Imbau Warga Tak Panik dan Tetap WaspadaMasyarakat diimbau untuk tidak terlalu panik dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.
Baca lebih lajut »
Penjualan Hewan Kurban di Cianjur Menurun Akibat Wabah PMKEmpat hari menjelang Iduladha 2022, angka penjualan hewan kurban di Cianjur masih belum mengalami peningkatan. Diduga, hal ini disebabkan oleh wabah PMK. pasarhewancianjur
Baca lebih lajut »
Tak Terpengaruh PMK, Penjualan Kambing dan Domba MeningkatJelang hari raya idul adha, harga kambing dan domba di sejumlah stand penjualan hewan kurban laris manis.
Baca lebih lajut »
Kementan Jamin 2,3 Juta Ternak Siap Jadi Hewan Kurban, Aman dari PMK?Kementerian Pertanian menyatakan saat ini ketersediaan hewan ternak untuk kurban di Indonesia sudah cukup.
Baca lebih lajut »
Kasus PMK Bertambah Jadi 320.016 Ekor Hewan Ternak, Tersebar di 21 ProvinsiSebanyak 320.016 ekor hewan ternak PMK tersebar di 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota, meningkat dari data sebelumnya yang hanya terjadi di 19 provinsi.
Baca lebih lajut »
MUI Jateng Haramkan Hewan Kurban dengan PMK ParahMUI Jateng menyatakan haram hukumnya bagi hewan kurban yang kondisinya parah terpapar PMK,karena dianggap cacat.
Baca lebih lajut »