'Sikap yang didasari ketakutan akan penularan virus dari jenazah ini dinilai berlebihan. Padahal informasi terkait prosedur ketat pengurusan jenazah terduga atau positif COVID19 telah beredar luas,' kata pengurus PMI.
Beberapa organisasi maupun lembaga pemerintah kerap memberikan sosialisasi agar tidak terjadi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, namun karena masyarakat tidak tahu dan takut akan tertular, sehingga terjadi penolakan padahal dalam prosesi pengurusan jenazah sudah diterapkan prosedur khusus.
Selain itu, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan 500 meter dari pemukiman terdekat. Dalam hal keamanan, alat pelindung diri wajib digunakan petugas pengantar jenazah dari rumah sakit.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PMI Lombok Barat Kekurangan Pendonor Akibat Covid-19 |Republika OnlineDarah juga dibutuhkan oleh pasien penderita demam berdarah dengeu
Baca lebih lajut »
Penggantian Biaya Pasien Terkait Covid-19 Dianggap Membingungkan - Nasional - koran.tempo.coRumah sakit berencana merumahkan karyawan untuk menyiasati biaya operasional.
Baca lebih lajut »
Puasa, fidyah dan COVID-19Puasa pada bulan Ramadhan bagi orang beriman adalah momen yang ditunggu-tunggu karena semua ibadah ditingkatkan pahalanya.\r\n\r\nBahkan ada yang suka memunculkan ...
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Tidak Ada Bukti Nostradamus Telah Ramalkan Pandemi COVID-19Michel de Nostredame atau Nostradamus dianggap meramalkan sejumlah kejadian penting di dunia, termasuk COVID-19, faktanya?
Baca lebih lajut »
Jabar Prioritaskan Rehabilitasi Dampak Pandemi Covid-19 |Republika OnlineRealokasi anggaran 2020 membuat perlambatan dalam pencapaian target pembangunan.
Baca lebih lajut »