Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat resmi membatalkan seleksi ...
Timika - Pelaksana tugas Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara telah mengeluarkan surat resmi membatalkan seleksi sekretaris daerah definitif karena tidak sesuai aturan.
"Untuk seleksi sekda definitif telah dibatalkan KASN karena dari awal memang tidak sesuai aturan yang seharusnya," katanya.Menurut Rettob, salah satu kesalahan dalam proses seleksi sekda definitif, yakni ada penjabat bupati dari daerah lain yang mendaftar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Plt Bupati Mimika minta OPD evaluasi program dan anggaran sesuai RPJMDPelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah Johannes Rettob meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada lingkup pemerintah setempat agar ...
Baca lebih lajut »
Bupati Sidoarjo Ditahan, Gubernur Jatim Tunjuk Wabup Subandi Sebagai Pelaksana TugasWakil Bupati SidoarjoSubandi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Plt Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdor Ali
Baca lebih lajut »
Sekolah-sekolah di Mimika Antusias Ikuti Workshop Keamanan DigitalWorkshop ini dihadiri oleh berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Mimika, antara lain SMA Negeri 4 Mimika, SMA Negeri 5 Mimika, dan SMA YPPK Tiga Raja Mimika.
Baca lebih lajut »
Basuki Hadimuljono Diangkat Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Raja Juli Jadi Plt Wakil KepalaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca lebih lajut »
Mendagri Tito Copot Eltinus Omaleng dari Bupati MimikaMendagri Tito Karnavian memberhentikan Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati Mimika usai terseret kasus korupsi.
Baca lebih lajut »
KPK Akhirnya Jebloskan Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke LapasSempat bebas dari penjara, mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar untuk menjalani
Baca lebih lajut »