PKS: Perppu Corona Berpotensi Salahgunakan Kekuasaan, Abuse of Power dan Abuse of Money via tribunnews
Partai Keadilan Sejahtera Anggota Komisi X DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa menyatakan, PKS menyampaikan beberapa catatan kritis atas isi Perppu ini.
Seharusnya, pemerintahan Jokowi memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemi Covid-19. Juru Debat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Ledia Hanifa, di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PKS DKI Salurkan Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Rp 2,2 MiliarKetua Umum DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo mengaku total bantuan hingga April 2020 mencapai Rp 2,2 miliar.
Baca lebih lajut »
Respons PKS Terkait Prabowo Puji JokowiPujian Ketua Umum Partai Gerindra yang juga sebagai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terhadap kinerja Presiden Joko Widodo...
Baca lebih lajut »
PKS Soal Pos Cegah Mudik Belum Dibuka: Penanganan AmburadulKader PKS mengatakan kebijakan larangan mudik dari pemerintah amburadul, dinilai dari belum dibukanya banyak pos larangan mudik di perbatasan Jabodetabek.
Baca lebih lajut »
Basarah: Dua stafsus Presiden mundur, hindari 'abuse of power''Namun terlepas dari kekhilafan sosok Belva Devara dan Andi Taufan, mereka telah dengan jujur meminta maaf mengakui kesalahan mereka dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus..' kata Basarah. Stafsus BelvaDevara AndiTaufan
Baca lebih lajut »
Ahmad Basarah: Sikap 2 Stafsus Presiden Bisa jadi Contoh Pejabat yang Melakukan Abuse of PowerWakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengapresiasi sikap dua stafsus Presiden Jokowi yakni Adamad Belva Syah Devara dan Andi Taufan, yang mengundurkan diri. MPRRI
Baca lebih lajut »
Klaster Ketenagakerjaan Ditunda, Fadli Zon: DPR Harus Kritisi Perppu CoronaPresiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang...
Baca lebih lajut »