Mardani Ali Sera mengatakan, penerapan new normal tanpa ada pengendalian yang baik akan memicu bencana virus corona (Covid-19) yang lebih besar. / Nasional
"Belum saatnya melakukan relaksasi kebijakan PSBB dan mempersilakan masyarakat beraktifitas kembali secara normal," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Selasa .Baca juga:Padahal, menurut dia, saat ini masih banyak penularan yang terjadi di masyarakat.
Serta membuat kebijakan pencegahan berdasarkan data ilmiah. Sebab, lanjut Mardani, ketidakpatuhan masyarakat terjadi peraturan yang tidak jelas. Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Keluarkan Panduan New Normal, Mahfud: Besok New Normal Live dengan Cara Itu - Tribunnews.comMahfud menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan pemerintah sekarang merupakan kebijakan tepat.
Baca lebih lajut »
New Normal Tanpa Pengendalian COVID-19, Mardani: Bencana BesarKetua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritik istilah New Normal atau Normal Baru yang disampaikan...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Serukan New Normal, Fadli Zon Ramalkan New DisasterTidak mengagetkan, Fadli Zon pesimistis pemerintah bisa menciptakan new normal di tengah pandemi Covid-19 NewNormalIndonesia
Baca lebih lajut »
New Normal di Tengah Pandemi, Pengusaha: Pilihannya Belum Ideal'Mungkin pemerintah sudah melihat segala sisi, tapi ya jangan dibuka langsung juga, harus bertahap. Ada tahapannya dulu dan setelah dibuka ada evaluasinya.'
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: New Normal Baru Wacana, Belum Keputusan PemerintahMenko Polhukam Mahfud MD menegaskan penerapan new normal menghadapi virus corona masih jadi wacana, belum diputuskan pemerintah.
Baca lebih lajut »