Pada 2008, MK memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
"MK hendaknya tetap konsisten dengan keputusannya sendiri yang diputuskan pada tahun 2008 yang justru mengubah sistem pemilu dari tertutup menjadi proporsional terbuka," ujar Hidayat lewat keterangannya, Rabu .
MK seharusnya juga mendengarkan suara mayoritas masyarakat Indonesia. Apalagi delapan fraksi di DPR menolak sistem tertutup dan mendukung sistem terbuka proporsional terbuka. Putusan MK harusnya konsisten dengan ketentuan konstitusi sehingga sesuai dengan sikap mayoritas rakyat, partai politik peserta pemilu, serta prinsip musyawarah mufakat. Sebagaimana ketentuan sila ke-4 dari Pancasila, sebagai keteladanan berkonstitusi. legitimate
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pergerakan Harga Emas Hari Ini saat Investor Harap-harap Cemas pada The FedSemua perhatian akan tertuju pada kebijakan moneter The Fed, yang akan memengaruhi harga emas hari ini.
Baca lebih lajut »
Direktur Negosiasi Sepak Bola MU Mulai Bekerja, Sejumlah Tugas Menanti |Republika OnlineMatt Hargreaves pernah bertugas di bagian legal MU pada 2008.
Baca lebih lajut »
DPD PKS Solo Ajak Partai Golkar Berkoalisi pada Pilkada 2024Tujuannya agar perolehan kursi DPRD Solo PKS dan Partai Golkar mencukupi untuk mengusung sendiri Cawali-Cawawali Solo.
Baca lebih lajut »
PKS Sambut Kaesang Maju Depok Pertama: Welcome to the Jungle!PKS menyambut apabila Kaesang memang ingin maju sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada 2023.
Baca lebih lajut »
Fuzhou Zuohai Tiongkok & Moduit Teken Kerja Sama Luhut Binsar Harap Investasi MoncerFuzhou Zuohai Holding Group Co. menjalin kerja sama dalam inisiatif TCTP, Luhut harap investasi makin moncer.
Baca lebih lajut »
Kebun Binatang Bandung Terancam Tutup 25 Juli Mendatang |Republika OnlinePenyegelan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi pada 14 Februari 2023.
Baca lebih lajut »