Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman di Indonesia mulai 17 Oktober 2024.
Senin, 12 Feb 2024 16:05 WIB Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b dan ayat huruf b paling banyak Rp 2.000.000.000,00 ," bunyi pasal 149 ayat 6.Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Muhammad Firdaus mengatakan telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mendorong sertifikasi halal bagi produk UMKM, termasuk pedagang kaki lima. Hal ini agar palaku UMKM termasuk PKL tak mendapat sanksi seperti yang tertuang dalam aturan tersebut.
Alhasil, totalnya sebanyak 15 ribu produk UMKM yang akan diberikan sertifikat halal. Meski begitu, dia mengakui angka ini masih kecil untuk memenuhi target pemerintah, yakni 10 juta sertifikasi halal yang diterbitkan.Untuk diketahui, dari Oktober 2019 sampai dengan Februari 2024 baru diterbitkan sebanyak 3.817.543 sertifikat halal. Dengan begitu, dibutuhkan lebih dari 6 juta produk UMKM untuk mencapai target tersebut.
Dia pun mengakui dengan masih jauhnya dari target pemerintah, terbukti masih adanya sejumlah kendala yang harus dihadapi. Salah satunya, sebagian besar pelaku usaha masih belum paham terkait prosedur hingga pentingnya sertifikat halal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelatih Persib Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Tak Punya Striker GanasPelatih Persib Bandung, Bojan Hodak buka suara terkait Timnas Indonesia tidak memiliki penyerang ganas di depan gawang. Menurut dia ini masalah utamanya bagi Timnas.
Baca lebih lajut »
Di Solo, Butet Sindir Pemimpin Pewaris Gaya Soeharto Tak Punya MaluDi kampanye Ganjar, Butet sindir Presiden Soeharto mau mundur usai mendapat peringatan dari masyarakat, cendikiawan, dan tokoh agama.
Baca lebih lajut »
Tak Terima Gibran Dituding Tak Beretika, Pendukung: Ini Playing Victim!Pendukung Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) tampaknya tidak terima jika Gibran disebut tidak beretika saat debat cawapres.
Baca lebih lajut »
Memanfaatkan Pegadaian KUR Syariah untuk Mengembangkan Usaha UMKMPara pelaku UMKM dapat memanfaatkan Pegadaian KUR Syariah sebagai cara efektif untuk mendapatkan modal tambahan dan mengembangkan usaha mereka.
Baca lebih lajut »
Bisnis Model Canvas dalam pengembangan UMKM IndonesiaUsaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM mampu menyerap tenaga kerja, ...
Baca lebih lajut »
Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan UMKM dan Pedagang Pasar Tulang Punggung Ekonomi NasionalGold
Baca lebih lajut »