Dua buah papan larangan berjualan di kawasan Alun-Alun Merdeka, Ngawi, dicuekin. Minggu (11/12) siang, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tampak menggelar lapaknya di tempat rekreasi keluarga dan olahraga sisi timur.
Pun, seolah tidak khawatir dengan ancaman denda Rp 300 ribu karena melanggar Perda 1/2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arief Setyono mengatakan, penindakan PKL liar tidak serta merta dapat dilakukan. Pelaksanaan kegiatan itu secara berjenjang mengacu aturan main Perda 1/2017. UPT Alun-Alun Merdeka, selaku pengelola, mengawali dengan memberikan peringatan. Pihaknya baru bisa bertindak bila teguran diabaikan. ‘’Penertiban butuh surat permohonan dari pengelola. Sejauh ini belum menerimanya,’’ katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamanan Nataru di Bekasi: Polisi Jaga Alun-Alun, Mal, hingga Pertigaan KomsenPolisi menjaga kawasan keramaian publik di Kota Bekasi pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebanyak 1.355 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan...
Baca lebih lajut »
Malam Pergantian Tahun, Abah Lala & Evan Loss Manggung di Alun-alun KlatenPerayaan malam pergantian tahun di Klaten bakal dimeriahkan sederet artis kondang.
Baca lebih lajut »
Pemkab Temanggung Siapkan Zonasi untuk PKLRADARSEMARANG.ID, Temanggung – Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) bersama legislatif membuat komitmen bersama dengan pedagang kaki lima (PKL) terkait dokumen perencanaan untuk penata…
Baca lebih lajut »
Lagi Menikah Kaesang Malah Tulis Komentar Persis Solo Kalah, Ramai jadi Sorotan | merdeka.comPutra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep mendapat sorotan publik di tengah kebahagiaannya setelah menikah dengan Erina Sofia Gudono Minggu (11/12).
Baca lebih lajut »
Terima Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan | merdeka.comAturan soal gaji Deddy tersebut diatur dalam aturan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Baca lebih lajut »