'PKB mengusulkan pemilihan langsung hanya pemilihan presiden dan pemilihan bupati dan wali kota,' ujar Cak Imin.
JawaPos.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengemukakan bahwa partainya sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.Ia menjelaskan peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar
Hal itu juga disampaikan Muhaimin saat memberikan sambutan pada Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama di Jakarta, Senin, . Baca juga:Wasekjen NasDem: Jangan lupa, PKB dan Gerindra itu Sekutu Kami di MK“PKB mengusulkan pemilihan langsung hanya pemilihan presiden dan pemilihan bupati dan wali kota,” ujar Cak Imin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cak Imin: PKB Kaji Jabatan Gubernur Dihilangkan |Republika OnlinePKB sedang mengkaji bersama para ahli untuk meniadakan jabatan gubernur.
Baca lebih lajut »
Muhaimin Bilang Gerindra - PKB akan Bikin Tim Ahli Kaji Desain Politik 2024Cak Imin menyebut partainya bersama Partai Gerindra bakal membuat tim ahli untuk mengkaji berbagai desain politik dan pemerintahan tahun 2024.
Baca lebih lajut »
PKB-Gerindra Bakal Bentuk Tim Ahli untuk Kaji Desain Politik dan Pemerintahan 2024Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan perkembangan koalisi partainya dengan Partai Gerindra.
Baca lebih lajut »
Usai Bikin Sekber, Koalisi Gerindra-PKB Lanjut Bentuk Tim Ahli Kaji Desain PolitikKoalisi Gerindra-PKB sudah sepekan membentuk Sekber. Poros ini belum juga deklarasikan pasangan capres-cawapres.
Baca lebih lajut »
Kiai Said Aqil: Harus Terus Disuarakan PKB Adalah NU dan NU Adalah PKBMantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj meminta PKB adalah NU dan NU adalah PKB terus disuarakan nahdliyin.
Baca lebih lajut »
KemenPAN-RB Pangkas 3.441 Jabatan Pelaksana Jadi 3 KelompokKementerian PANRB menyederhanakan 3.441 Jabatan Pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan menjadi 3 klasifikasi jabatan.
Baca lebih lajut »