Moeldoko dkk Tak Bisa Ambil Langkah Hukum Lagi Setelah MA Tolak PK soal Partai Demokrat
Upaya hukum yang dilakukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat berakhir kandas usai Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukannya.
Juru Bicara MA Suharto menyebut putusan menolak PK yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir. Sebab, dia menambahkan, PK tidak bisa diajukan dua kali. "Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," ujar dia dalam jumpa pers, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Breaking News: PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak MAMahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Mahkamah...
Baca lebih lajut »
PK Ditolak MA, Demokrat Sebut Rencana Perjuangan Moeldoko Kudeta AHY Sudah Dinyatakan Selesai - Tribunnews.comHinca menuturkan keputusan MA itu menandakan bahwa perjuangan Moeldoko untuk mengkudeta Demokrat telah selesai. Sebaliknya, Partai Demokrat dipastikan tetap berada dikomando AHY. (ist) PartaiDemokrat Moeldoko AHY
Baca lebih lajut »
PK Ditolak MA, Demokrat Jakarta: Kekalahan Moeldoko ke-17 Melawan AHYTanggapan Demokrat Jakarta soal MK menolak PK Moeldoko.
Baca lebih lajut »
PK Moeldoko Ditolak MA, Partai Demokrat Bisa Bernapas LegaKETUA Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyambut baik keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang tegas menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko. Sumber:
Baca lebih lajut »
Elite Demokrat: Cukup Satu, Jangan Ada Moeldoko-Moeldoko LainGugatan pihak Moeldoko soal kepengurusan Demokrat pimpinan AHY sudah ditolak mulai dari PTUN, banding, kasasi, dan PK MA.
Baca lebih lajut »
Kisruh Kepengurusan Partai Demokrat, MK Tolak PK MoeldokoMA menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan kubu Moeldoko dalam kasus kisruh kepengurusan Partai Demokrat.
Baca lebih lajut »