Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mendukung usaha peningkatan kompetensi wartawan, guna menciptakan jurnalis yang profesional dalam menjalankan tugas khususnya di Kota Tebingtinggi
Hal ini disampaikan Muhammad Dimiyathi ketika menerima audensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kota Tebingtinggi di Ruang Kerja Balai Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu .
Terkait Uji Kompetensi Wartawan, Dimiyathi membenarkan saat ini memang dibutuhkan jurnalis yang profesional dengan keahlian yang sebenarnya. Dengan jenjang kompetensinya seperti dibirokrasi juga sudah diberlakukan hal yang sama sesuai dengan kompetensinya. “Saya menyampaikan terimakasih atas kunjungan Pengurus PWI Tebingtinggi. Pemerintah Kota butuh PWI dalam menyampaikan informasi, PWI sebagai corong dan berperan strategis untuk menjaga kondusifitas daerah terutama memasuki tahun politik,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Uang di Kantor Summarecon AgungKPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus suap pengurusan IMB apartemen, salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca lebih lajut »
KPK lakukan penggeledahan di kantor Wali Kota YogyakartaKomisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, menggeledah ruang kerja Wali Kota Yogyakarta berkaitan dengan dugaan kasus suap penerbitan perizinan pembangunan ...
Baca lebih lajut »
Kabar Baik untuk Persib dan Bobotoh, Update GBLA Disampaikan Wali Kota: Alhamdulillah - Pikiran-Rakyat.comBertindak sebagai tuan rumah Grup C, Persib Bandung mendapat kabar baik soal stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Baca lebih lajut »
Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi SuyutiPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah tiga lokasi di Yogyakarta pada Selasa (7.6.2022). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung...
Baca lebih lajut »
DIY Resmi Berlakukan PPKM Level 1 di Seluruh Kabupaten/Kota |Republika OnlineInstruksi Gubernur DIY berlaku mulai 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022.
Baca lebih lajut »