Nurdin pun menegaskan, ASN yang ingin tetap maju dalam kontestasi pilkada mendatang, bisa mengundurkan diri dengan terhormat atau diberhentikan tidak dengan hormat lantaran melanggar aturan netralitas ASN.
PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, Aparatur Sipil Negara yang ingin maju dalam konstestasi Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.
Aturan tegas tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang ASN Pasal 9 ayat , dimana Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Kalau, ASN itu tidak mengundurkan diri sampai ditetapkan sebagai calon kontestan pilkada, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dan tidak akan mendapat hak pensiun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AHY Tunjuk Langsung Petahana Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Maju di Pilkada 2024AHY menunjuk langsung pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan selaku petahana Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan untuk kembali maju di Pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
Wakil Wali Kota Batam daftar bacalon wali kota di tiga partaiWakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad telah mengambil formulir untuk pendaftaran bakal calon wali kota pada Pilkada 2024 di tiga partai, yaitu Partai ...
Baca lebih lajut »
KPU: Dua Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Daftarkan Dukungan'Dua pasangan bapaslon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya,' kata Idham.
Baca lebih lajut »
Empat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Mendaftar ke PDIPBerita Empat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Mendaftar ke PDIP terbaru hari ini 2024-05-07 22:18:44 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
NasDem Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota TangselPartai NasDem mulai membuka dan melakukan penjaringan bakal calon balon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan
Baca lebih lajut »
Wali Kota Dumai terbitkan surat edaran larangan ASN terlibat politikWali Kota Dumai, Provinsi Riau, Paisal menerbitkan surat edaran larangan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat untuk terlibat dalam ...
Baca lebih lajut »