PJ Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir bakal dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus gratifikasi terdakwa Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate besok, Rabu 5 Juni 2024. Salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah Pj Gubernur Malut , Samsuddin Abdul Kadir.
'Tim Jaksa hadirkan Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara di persidangan Terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk,' kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa .Selain Samsuddin, sejumlah pejabat Pemprov Malut juga akan dihadirkan juga. Di antaranya, Muhammad Miftah Baay dan Nirwan M.T Ali .
Lalu terdapat juga Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Saiful Deni dan salah seorang PNS, Idwan Asbur Baha. DakwaanDalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat dan Pasal 55 ayat KUHP.
Pj Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Saksi Sidang Kasus Korupsi KPK Pj Gubernur Malut
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp99 MiliarGubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba segera diseret ke meja hijau atas kasus korupsi kepengurusan izin nikel di wilayahnya.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Gubernur Malut Abdul Gani Cuci Uang Lebih dari Rp100 MiliarGubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba diduga telah melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
Baca lebih lajut »
Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 MiliarKPK mengungkapkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar. Jumlah tersebut merupakan temuan awal.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar NegeriStatus Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 MiliarGubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba akan diadili atas dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp100 miliar di Tipikor
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Tersangka TPPU, Diduga Samarkan Hasil Korupsi Rp100 MiliarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »