Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Satgas Harap Ada Regulasi Khusus

Indonesia Berita Berita

Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Satgas Harap Ada Regulasi Khusus
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 92%

Diketahui, saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dikategorikan dalam ranah tindak pidana. Alhasil, hal ini menyebabkan sulitnya penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal.

KETUA Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa saat ini pinjaman online ilegal tidak dapat dikategorikan tindak pidana. Hal ini yang menyebabkan sulitnya penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bersama DPR RI dapat meresmikan regulasi yang secara jelas. Sehingga, dapat menindak pinjol ilegal yang masih berada di tengah masyarakat."Sekarang ada pembahasan mengenai Omnibus Law P2SK . Kita harap di sana ada pasal yang mengatur pelaksana pinjaman online tanpa izin, ada pidana. Sehingga, tanpa ada korban pun kita bisa melakukan tindakan," pungkasnya, Jumat .

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa SWI dan Otoritas Jasa Keuangan sudah mengajukan agar regulasi terkait pinjol ilegal masuk ke dalam pembahasan RUU P2SK.Adapun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Eko Purwanto menyebut pada 2022, pihaknya mendapatkan total 90 laporan terkait pinjol ilegal dan sudah dilakukan penindakan lebih lanjut.

Menurutnya, regulasi yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku pinjol ilegal ialah UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang . "Kita bisa pakai Perlindungan Konsumen, ITE dan TPPU. Perilaku tidak menyenangkan itu bisa masuk di ITE," jelas Eko.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pinjol Ilegal Masih Marak, Korban Rugi Rp 20-50 Juta per OrangPinjol Ilegal Masih Marak, Korban Rugi Rp 20-50 Juta per OrangPinjol kerap memakan korban, Satgas Waspada Investasi (SWI) pun membuka posko aduan Warung Waspada Pinjol Ilegal. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Punya Masalah Pinjol Ilegal, Adukan Saja ke Warung Waspada Pinjol Ilegal IniPunya Masalah Pinjol Ilegal, Adukan Saja ke Warung Waspada Pinjol Ilegal IniWarung Waspada Pinjol Ilegal ini khusus untuk menampung pengaduan masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak etis.
Baca lebih lajut »

Berantas pinjol ilegal, OJK buka posko konsultasi dan pengaduanBerantas pinjol ilegal, OJK buka posko konsultasi dan pengaduanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan membuka Warung Waspada Pinjol ...
Baca lebih lajut »

Satgas: Ada 403 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan PinjamSatgas: Ada 403 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan PinjamDari temuan sejak 2018, diketahui bahwa ratusan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam melakukan pinjaman ke masyarakat, yang bukan anggota koperasi.
Baca lebih lajut »

Solusi Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu ke Warung Bentukan Satgas | merdeka.comSolusi Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu ke Warung Bentukan Satgas | merdeka.comKetua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, kegiatan di Warung Waspada Pinjol Ilegal ini khusus untuk menampung pengaduan masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak etis. Kemudian, posko ini menampung informasi dari masyarakat soal penawaran pinjol ilegal.
Baca lebih lajut »

Soal Motif Bjorka, Ini Kata Menko Polhukam |Republika OnlineSoal Motif Bjorka, Ini Kata Menko Polhukam |Republika OnlinePemerintah buat satgas khusus dalam menangani masalah peretasan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 10:46:15