DPR menyebut pemberian akses data kependudukan oleh Kemendagri kepada perusahaan pinjol mensyaratkan persetujuan dari warga terkait.
"Kemendagri sudah dapat persetujuan subjek datanya belum? Ada sertifikat sistem pelindungan datanya enggak? Bagaimana mekanisme kalau terjadi kegagalan sistem? Itu semua harus dipenuhi dulu sebelum membuka walaupun sedikit akses data pribadi. Jangan main-main dengan aturan," cetus dia, kepadaHal itu diatur dalam Pasal 26 ayat UU Informasi dan Transaksi Elektronik .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemdagri Beri Akses Data Penduduk ke Perusahaan PinjolKemdagri berdalih data diberikan agar penyedia pinjaman online dapat memverifikasi kecocokan data nasaba dengan catatan kependudukan.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Beberkan Cara Pinjol Akses Data PendudukKemendagri beri penjelasan bagaimana akses data penduduk yang diberikan pada perusahaan keuangan termasuk pinjol.
Baca lebih lajut »
Teruskan Pembahasan RUU Cipta Kerja, Baleg DPR Undang Dewan Pers dan AJI'Hari ini mengundang teman-teman Dewan Pers dan AJI,' kata Willy membuka rapat.
Baca lebih lajut »
DPR dan Mendagri Bahas Anggaran Pilkada 2020 |Republika OnlineDPR, Mendagri, dan Menkeu membahas usulan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020
Baca lebih lajut »
BKSAP DPR Desak Pemerintah Buat Gerakan Internasional Lawan IsraelIsrael kembali berencana mencaplok Palestina. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong pemerintah membuat...
Baca lebih lajut »
DPR Anggap Tak Relevan Kaitkan Papua dengan Kematian FloydKetua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ada perbedaan konteks sejarah dan kepentingan, sehingga tak bisa dikaitkan.
Baca lebih lajut »