Pimpinan salah satu ormas yang sudah dilarang keberadaannya berinisial SA, dilaporkan mantan pengikutnya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penistaan agama yang disampaikan melalui media sosial Youtube.
Kuasan hukum pelapor dugaan penistaan agama, Burhanul Akbar Pasa, usai melapor ke SPKT Polda Jateng, Senin.
SA dilaporkan oleh puluhan orang yang merupakan mantan pengikut ormas keagamaan yang telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tersebut ke SPKT Polda Jawa Tengah, Senin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gedung Wismilak Disita Polda Jawa Timur - Jawa PosDikonfirmasi terkait penyegelan itu, para penyidik tidak ada yang mau menjawab pertanyaan para awak media.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Tangkap Peretas Media Sosial Eksekutif KOI - Jawa PosPolda Metro Jaya tangkap dua orang terduga pelaku peretas akun media sosial IG dan WA milik Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Baca lebih lajut »
Ekonomi Jawa Tengah Tumbuh Lebih Tinggi Dibandingkan NasionalBadan Pusat Statistik Jawa Tengah (BPS Jateng) mencatatkan pertumbuhan ekonomi Jateng pada triwulan II tahun 2023 sebesar 5,23 persen, secara year on year (YoY)
Baca lebih lajut »
Gedung Wismilak Digeledah, Diduga Terkait TPPUPolda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan di Gedung Wismilak yang terletak di Jalan Raya Darmo.
Baca lebih lajut »
Tandingkan 57 Cabor dan 2 Cabor Ekshibisi, Kota Semarang Juara Umum Pekan Olahraga Provinsi Jateng!Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin berharap, para atlet yang juara dapat berprestasi dan mengharumkan Provinsi Jawa Tengah pada Pekan Olahraga Nasional.
Baca lebih lajut »