Pihak korban Tragedi Kanjuruhan mendesak Komnas HAM membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
, Anjar Nawan Yusky, mendesak Komnas HAM membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu. Dia meminta Komnas HAM membentuk tim ad hoc.
"Kami justru sedang mendesak Komnas HAM untuk membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat pada tragedi Kanjuruhan, yaitu melakukan penyelidikan pro justicia dengan cara membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat sesuai ketentuan pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anjar saat dihubungi, Selasa .Anjar menilai tragedi Kanjuruhan bukan kerusuhan, melainkan tindakan kekerasan berlebih.
"Bahwa tindakan aparat keamanan dalam peristiwa ini menunjukkan adanya perbuatan aktif atau serangan yang sifatnya meluas atau sistematik oleh aparat keamanan kepada penduduk sipil , yang mana itu adalah Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," lanjutnya.Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut tragedi itu hanya pelanggaran biasa.
"Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud saat di Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya, dilansir"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang posisinya sedang berjalan," imbuhnya.Diketahui, 135 nyawa melayang akibat tragedi ini. Meski dilaporkan adanya unsur kesengajaan, Mahfud menyebut peristiwa itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
"Kasus Kanjuruhan itu yang meninggal 135, itu bukan kasus pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat: Mungkin Pelanggaran HAM BiasaMenkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Klaim tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Tragedi Kanjuruhan |Republika OnlineProses hukum kasus Kanjuruhan telah sampai pada pelimpahan tersangka.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM BeratMahfud MD mengatakan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan nyawa 135 Aremania bukanlah pelanggaran HAM berat. Dia katakan saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Bukan Pelanggaran HAM BeratMenkopolhukam Mahfud MD sebut tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang lainnya luka-luka.
Baca lebih lajut »
Aremania Meradang Saat Tragedi Kanjuruhan Disebut Bukan pelanggaran HAM BeratMenkopolhukam Mahfud Md menegaskan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat. Aremania meradang mendengar itu. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
KontraS Kecam Mahfud Md soal Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM BeratKontraS mengecam pernyataan Mahfud Md yang menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. KontraS menganggap Mahfud Md offside. via detik_jatim
Baca lebih lajut »