Picu Kecemburuan ASN, RUU Daerah Khusus Jakarta Sebut Ada 30 Lembaga Tak Langsung Pindah ke IKN

Indonesia Berita Berita

Picu Kecemburuan ASN, RUU Daerah Khusus Jakarta Sebut Ada 30 Lembaga Tak Langsung Pindah ke IKN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 70%

Panitia Kerja RUU Daerah Khusus Jakarta dari DPR masih meminta pemerintah mengkaji klausul baru tersebut.

Picu Kecemburuan ASN, RUU Daerah Khusus Jakarta Sebut Ada 30 Lembaga Tak Langsung Pindah ke IKNPengunjung melihat maket kawasan Ibu Kota Nusantara yang dipamerkan dalam Nusantara Fair di Kota Kasablanka Mall di Jakarta, Jumat .Ada 30 lembaga yang masuk klausul baru tersebut, seperti DPR, DPD, Komisi Pemberantasan Korupsi , serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban . Sejumlah lembaga ini akan terlindungi secara hukum dengan rumusan baru tersebut.

Sebagai ASN, ia juga tidak bisa berbuat apa-apa ketika kementeriannya tetap masuk dalam tahap pertama untuk pindah ke IKN. ”Ya, bagaimana? Siap enggak siap, lah. Apalagi yang muda-mudaBicara soal keadilan, menurut RK, tentu hal tersebut tidak adil bagi ASN yang juga berada di Jakarta. Namun, ia melihat, sepertinya memang tidak ada pilihan lain. Di internal kementerian masing-masing saja, lanjutnya, juga tidak ada keadilan.

RK pun menyinggung soal dampak psikologis terkait ihwal pindah ke IKN. ”Misalnya, bagaimana kalau ASN itu sudah punya rumah di Jakarta dan harus pindah ke IKN. Mereka, kan, harus tinggal di rumah susun, pasti ada efek psikologisnya. Lalu, ketika istri yang bukan ASN pindah, apakah bisa langsung mendapat pekerjaan di IKN. Kalau istri menganggur, kan, malah memunculkan masalah lagi,” tutur RK.Faktor terakhir adalah jauh dari keluarga.

Terkait kepindahan ke IKN, ia mengaku sudah ada permintaan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara sejak tahun lalu. Namun, belum jelas kapan kepindahannya. ”Masih menunggu kabar selanjutnya,” katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hari Ini Baleg DPR Gelar Raker Bersama Mendagri Bahas RUU Daerah Khusus JakartaHari Ini Baleg DPR Gelar Raker Bersama Mendagri Bahas RUU Daerah Khusus JakartaAnggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa rapat tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB
Baca lebih lajut »

RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan disahkan pada 4 April 2024RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan disahkan pada 4 April 2024RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan disahkan pada 4 April 2024. Mendagri Tito Karnavian (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan ...
Baca lebih lajut »

RUU Daerah Khusus Jakarta Mulai DibahasRUU Daerah Khusus Jakarta Mulai DibahasJakarta, tvOnenews.com - Usai diusulkan pada rapat paripurna lalu, hari ini Ruu daerah khusus jakarta (RUU DKJ) mulai dibahas di parlemen. Salah satu isu dalam pembahasan yang dilakukan baleg Dpr ri bersama pemerintah dan DPD RI ini yakni soal mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta mendatang.
Baca lebih lajut »

RUU Daerah Khusus Jakarta dan Lembaga-lembaga yang Boleh Tak Pindah ke IKNRUU Daerah Khusus Jakarta dan Lembaga-lembaga yang Boleh Tak Pindah ke IKNDIM RUU tentang Daerah Khusus Jakarta ternyata mengatur diperbolehkannya lembaga-lembaga tak langsung pindah ke IKN.
Baca lebih lajut »

Infografis RUU Daerah Khusus Jakarta Atur Perluasan Kawasan AglomerasiInfografis RUU Daerah Khusus Jakarta Atur Perluasan Kawasan AglomerasiDPR bersama pemerintah mengebut rapat pembahasan RUU DKJ setelah Jakarta kehilangan status DKI. Baleg DPR menargetkan RUU DKJ itu bisa dibawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024.
Baca lebih lajut »

DPR, DPD dan KPK, Termasuk di Antara Lembaga yang Boleh Tidak Pindah Dulu ke IKNDPR, DPD dan KPK, Termasuk di Antara Lembaga yang Boleh Tidak Pindah Dulu ke IKNDIM RUU tentang Daerah Khusus Jakarta ternyata mengatur diperbolehkannya lembaga-lembaga tak langsung pindah ke IKN.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 03:12:03