PHK Marak di Tengah Pandemi, PKS: Harus Sesuai Prosedur UU Ketenagakerjaan PKSejahtera
Anis Byarwati. Anis mengingatkan bahwa PHK harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Anis menilai pemerintah perlu turun tangan memberikan tindakan, terutama kepada perusahaan yang melakukan PHK massal secara sepihak yang dialami oleh buruh tanpa memberikan uang pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Selain itu, dirinya mengingatkan pemerintah untuk melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat rentan yang ekonominya terdampak akibat perusahaannya melakukan PHK, dirumahkan tanpa pesangon, maupun hilang pendapatannya karena tidak bisa bekerja. Terutama jika kelompok masyarakat tersebut belum terdata dalam Program Keluarga Harapan maupun bantuan sosial lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Di Tengah Pandemi, Kementerian ESDM Minta Industri Hulu Migas Tak PHK KaryawanKementerian ESDM terus berupaya di industri hulu migas tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca lebih lajut »
Suami Kena PHK saat Pandemi, Ini yang Perlu Dilakukan IstriBanyak orang kena pemutusan hubungan kerja di masa pandemi COVID-19 ini. Apa yang harus dilakukan bila suami salah satunya? PHK covid19
Baca lebih lajut »
Pemkot Tangerang: Gelombang PHK Picu KDRT pada Masa Pandemi Covid-19'Banyak pengaduan (KDRT) ke saya terutama itu keluhannya suami di-PHK,' kata Irna.
Baca lebih lajut »
Dampak Pandemi Corona, Arsenal Akan PHK 55 KaryawanArsenal mau tak mau harus lakukan pengetatan keuangan imbas pandemi virus corona. The Gunners rencananya akan mengurangi 55 karyawannya jelang musim 2020/2021.
Baca lebih lajut »
Prioritas Pemerintah, Selamatkan UMKM dan Pekerja yang Kena PHKPemerintah tengah menggodok berbagai program untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini akan membantu sektor UMKM dan pekerja swasta.
Baca lebih lajut »
Ekonomi Minus 5,32%, ESDM Usaha Cegah PHK di Hulu MigasBPS mencatat, ekonomi Indonesia kuartal II tercatat minus 5,3% dibanding kuartal II tahun sebelumnya. Apa dampaknya ke sektor migas? EkonomiRI via detikfinance
Baca lebih lajut »