Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengungkapkan, pemerintah kota telah mendapatkan laporan yang valid mengenai tindakan pungli di TPU Khusus Covid-19 Simalingkar.
PEMERINTAH Kota Medan berjanji segera menertibkan praktik pungutan liar terhadap para peziarah di tempat permakaman umum khusus Covid-19 Simalingkar.
Bahkan mereka dipaksa untuk melakukan pembelian dan jika menolak, peziarah akan dilarang masuk. Selain itu, bagi peziarah yang datang dengan mengendarai mobil pribadi dikenakan tarif parkir sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per unit. "Tidak ada aturan seperti itu. Ini hanya akal-akalan dari oknum yang ingin memanfaatkan kondisi saja," ujarnya.
Edwin juga memastikan bahwa TPU Khusus Covid-19 Simalingkar bukan merupakan klaster penularan sehingga tidak memerlukan kewajiban pemakaian APD bagi peziarah. Terlebih, sebelum dimakamkan, jenazah korban Covid-19 sudah menjalani proses pemulasaran di rumah sakit dan dimasukkan ke dalam peti mati yang dibungkus plastik khusus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua Penyintas Covid-19 di Eropa Kembali Kena Covid-19 |Republika OnlineSebelumnya, Hong Kong melaporkan kasus infeksi ulang Covid-19.
Baca lebih lajut »
Perusahan Disarankan Punya COVID Rangers, Semacam Satgas COVID-19 di KantorCOVID Rangers bertugas memastikan seluruh penghuni kantor mematuhi protokol kesehatan COVID-19
Baca lebih lajut »
Selain Happy Hypoxia, Gejala Tak Biasa Covid-19: Covid ToesGejala ini mirip chilblain yang biasa terjadi pada musim dingin. Masalahnya, sekarang belum musim dingin dan terjadi pada pasien Covid-19.
Baca lebih lajut »
19 Pegawai RSUD 45 Kuningan Positif Covid-19 |Republika OnlineLayanan rawat jalan RSUD 45 Kabupaten Kuningan ditutup
Baca lebih lajut »
Ketua Pengadilan Negeri Medan Positif Covid-19Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga membuat pengadilan hanya mengurangi jadwal persidangan.
Baca lebih lajut »