Tempat itu juga melanggar PPKM Level 4 yang diberlakukan di Banda Aceh.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Petugas gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah bersama TNI/Polri menyegel usaha kafe yang melanggar syariat Islam. Tempat kafe itu diduga menyediakan tempat pesta miras.
Baca Juga Ardiansyah mengatakan saat dilakukan razia pertama petugas menemukan miras dan juga mendapatkan tujuh perempuan sedang pesta miras di lokasi tersebut.Tak hanya itu, kata Ardiansyah, tempat usaha tersebut juga telah melanggar PPKM level 4 yang berlaku di Banda Aceh, namun tetap dilanggar meski sebelumnya sudah diingatkan pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Surabaya Jadi PPKM Level 2, Tempat Rekreasi Hiburan Umum Diminta DibukaLegislator Surabaya, Jawa Timur menyambut baik wacana pembukaan industri pariwisata yang mencakup tempat rekreasi hiburan umum (RHU) setempat. RHU
Baca lebih lajut »
Daftar Tempat Vaksinasi Pfizer & Moderna Buat Warga JakartaAkses vaksinasi covid19 dengan vaksin merek Pfizer dan Moderna telah diperluas di sejumlah puskesmas, rumah sakit, dan sentra vaksinasi di Jakarta. Baca daftar lengkap lokasinya di sini: CNNIndonesia
Baca lebih lajut »
Puncak sampai Anyer, Ini 5 Kejadian Getok Harga di Tempat WisataJalan-jalan di suatu kota serasa tak lengkap jika melewatkan wisata kulinernya. Namun ada saja pedagang yang mematok harga terlalu mahal untuk wisatawan.
Baca lebih lajut »
Warga Positif di Lampung Diminta Isolasi di Tempat Isoter |Republika OnlinePeran Puskesmas untuk mengajak masyarakat sangat penting.
Baca lebih lajut »
Jumlah Pasien Menurun, Tempat Tidur di RS Wisma Atlet Terpakai 7,46%Jumlah pasien RSDC Wisma Atlet berkurang 43 orang dari hari sebelumnya
Baca lebih lajut »