Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal sebagai Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.
GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyatakan belum akan melakukan PHK usai adanya putusan pailit tersebut. Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air. Namun, pada akhirnya Sritex mengalami permasalahan keuangan yang akut. Di mana perusahaan mencatatkan kenaikan utang dan defisit modal yang kian membengkak senilai Rp23 triliun.
Sritex PN Niaga Semarang Haryo Ngadiyono
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lawan Putusan Pailit, PT Sritex Ajukan KasasiPT Sritex menyatakan akan mengajukan kasasi terkait putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. Manajemen menyebut perusahaannya masih beroperasi.
Baca lebih lajut »
Ajukan Kasasi Putusan Pailit, Sritex Curhat 50 Ribu Pekerja hingga UMKM TerdampakManajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »
Tidak Terima Pailit, Sritex (SRIL) Sudah Ajukan KasasiPT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah mendaftarkan kasasi terkait putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Baca lebih lajut »
Sritex Ajukan Kasasi Terkait Putusan Pailit, Perusahaan Klaim Tetap BeraktivitasSritex ajukan kasasi ke MA setelah dinyatakan pailit. Walau begitu, aktivitas perusahaan diklaim berjalan normal.
Baca lebih lajut »
Dinyatakan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke MAPT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Semarang.
Baca lebih lajut »
Dinyatakan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke MAPT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Semarang.
Baca lebih lajut »