Bejatnya pria ini, mengajak pesta miras teman wanita yang baru dikenalnya lalu dipaksa melakukan hubungan terlarang. pestamiras
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polsek Godean mengamankan pelaku berinisial AS karena memaksa seorang gadis ABG untuk berhubungan badan. Baik korban dan pelaku sebelumnya baru kenal dalam sebuah acara di Bantul. Menurut Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo, saat selesai acara itu pelaku berkenalan dengan korban dan temannya.
Baca Juga: "Setelah acara selesai, pelaku mengajak korban dan temannya mampir ke rumah pelaku," ujar Bowo Susilo pada Kamis . Kemudian, sesampainya di rumah, korban diajak minum minuman keras. "Korban yang di bawah pengaruh alkohol lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk dijak berhubungan badan," imbuhnya.Baca Juga: Korban lantas menolak mentah-mentah ajakan tersebut. Karena korban sudah tidak berdaya, pelaku lantas melakukan perbuatan bejatnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pesta Miras Oplosan, 3 Pemuda di Sumenep Madura Tewas SumenepTiga orang pemuda di Sumenep, Jawa Timur, tewas usai pesta miras oplosan. Sementara tiga orang lainnya, masih kritis di rumah sakit setempat. Diduga, para pemuda...
Baca lebih lajut »
Liga Conference, Leicester City Pesta Gol Atas RandersLeicester City pesta gol saat melawan Randers dalam laga leg pertama play-off babak 16 besar Liga Conference.
Baca lebih lajut »
Hasil Conference League, Leicester City Pesta Gol 4-1Leicester City menang telak 4-1 atas tim Denmark, Randers FC, pada play-off UEFA Conference League.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Penipu Lowongan Kerja di Mojokerto, Total Kerugian Korban Capai Rp2 Miliar!Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolresta Mojokerto, dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Petinggi NII Garut Didakwa Pidana Makar dan Ujaran KebencianTiga jenderal Negara Islam Indonesia di Garut, Jawa Barat, didakwa melakukan pidana makar dan ujaran kebencian. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun. Nusantara AdadiKompas abdullah_fikri
Baca lebih lajut »