Peserta BPJS Kesehatan yang Kena PHK Bisa Masuk Penerima Bantuan Iuran

Indonesia Berita Berita

Peserta BPJS Kesehatan yang Kena PHK Bisa Masuk Penerima Bantuan Iuran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 68%

Memang ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengakui memang ada perpindahan data dariMenurut Iqbal, dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ."Secara data memang ada perpindahan data dari peserta yang terkena PHK, dan dalam ketentuan kan dimungkinkan untuk dapat dimasukkan dalam segmen PBI-JK. Regulasi mengatur demikian," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis .

Namun Iqbal juga menambahkan dapat dimungkinkan jika peserta kembali bekerja maka dapat kembali menjadi peserta Pekerja Penerima Upah . Ada sekitar 400.000 peserta ter PHK yang tercatat pindah kepesertaan di BPJS Kesehatan. Menurut Iqbal, mereka masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran .Gagal Bayar Utang BPJS Kesehatan ke RS Capai Rp 6,5 Triliun

Dikutip dari data website resmi BPJS Kesehatan per 18 Juni 2020, tercatat untuk peserta program JKN skema PBI APBN ada 95.897.122, sedangkan peserta dengan skema PBI ABPD ada 34.216.520. Adapun peserta PPU-PN ada 17.727.915, lalu PPU-BU ada sekitar 37.613.893, kemudian PBPU-Pekerja mandiri ada 30.189.487, dan peserta Bukan Pekerja 5.042.330.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

4,6 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Diprediksi Turun Kelas4,6 Juta Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Diprediksi Turun KelasDirektur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris memproyeksikan jumlah peserta mandiri yang akan turun kelas kepesertaan maksimal sebanyak 15 persen.
Baca lebih lajut »

2024, 265 Juta Penduduk RI Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan2024, 265 Juta Penduduk RI Harus Jadi Peserta BPJS KesehatanSebanyak 98 persen penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Teken Nota Kesepahaman dengan LemhannasBPJS Kesehatan Teken Nota Kesepahaman dengan LemhannasBPJS-Kes melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Lemhannas untuk membantu BPJS Kesehatan menciptakan SDM yang handal, berintegritas, profesional, kredibel.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Teken Nota Kesepahaman dengan Lemhannas |Republika OnlineBPJS Kesehatan Teken Nota Kesepahaman dengan Lemhannas |Republika OnlineLemhannas diharapkan dapat membantu BPJS Kesehatan menciptakan SDM yang handal
Baca lebih lajut »

BPJS: Penyesuaian Iuran demi Kesinambungan Progam Kesehatan |Republika OnlineBPJS: Penyesuaian Iuran demi Kesinambungan Progam Kesehatan |Republika OnlineMA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Berjanji Perbaiki Tata Kelola - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coBPJS Kesehatan Berjanji Perbaiki Tata Kelola - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.co
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 18:44:23