Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh kabar bohong atau hoaks terkait COVID-19. AchmadYurianto
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh kabar bohong atau hoaks terkait COVID-19. Dia mengatakan, kebijakan masyarakat dalam mengolah dan menyaring informasi menjadi penting agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar.
Pihak kepolisian sebagai salah satu garda terdepan dalam perang melawan hoaks saat ini tengah menangani 43 kasus hoaks. Dari 43 kasus tersebut ada beberapa pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ada 43 kasus yang ditangani Polda Metro dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan juga Polres-Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Pesan Ketua KPK untuk Deputi Penindakan yang BaruKetua KPK Firli Bahuri Firli Bahuri memerintahkan Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang baru, untuk menerapkan pasal pencucian uang pada perkara korupsi.
Baca lebih lajut »
Banyuwangi Manfaatkan Aplikasi Pesan Layanani Keperluan Warga – Bebas AksesDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi masih membuka layanan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Layanan pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp menjadi ujung tombak layanan. Nusantara adadikompas COVID19
Baca lebih lajut »
Rayakan HUT BUMN Secara Virtual, Ini Pesan Erick ThohirErick meminta seluruh keluarga BUMN tetap beradaptasi dan bertransformasi di tengah tantangan pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »
Baca Pesan Jenderal Andika ke Personel Ditziad Bikin MelelehKSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan personel Ditziad, untuk membuktikan loyalitas mereka kepada masyarakat dan negara. JenderalAndikaPerkasa
Baca lebih lajut »