Fenomena perusahaan baru mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan setelah beberapa tahun bekerja kerap dijumpai. Ini sanksi dan cara lapornya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Menurut Oni, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial akan dikenakan sanksi administratif. Oni menjelaskan, sesuai Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat diancam dengan pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Perusahaan Tidak Daftar Bpjs Ketenagakerjaan Untu Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Daftar Bpjs Ketenaga Perusahaan Baru Daftarkan Bpjs Ketenagakerjaan Se Oni Marbun Indonesia BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Tunda Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beli Rumah Rp500 Juta Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini SyaratnyaKebijakan BPJS Ketenagakerjaan terkait KPR Rumah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021.
Baca lebih lajut »
Jangan Bingung! Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan & TaperaPungutan Tapera akan menambah sederet pungutan yang sudah ada mulai dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Buat Cicil Rumah, Ini CaranyaPekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan uang dari gaji yang selama ini dipotong.
Baca lebih lajut »
Beli Rumah Rp 500 Juta Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Ini SyaratnyaApa saja persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Online, Ini CaranyaPekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan uang dari gaji yang selama ini dipotong.
Baca lebih lajut »
Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Beli Rumah Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan IniApindo memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengoptimalkan manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai ganti program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca lebih lajut »