Perusahaan di Klaten Diminta Bayar THR, Bupati: Bandel Akan Ada Sanksi

Indonesia Berita Berita

Perusahaan di Klaten Diminta Bayar THR, Bupati: Bandel Akan Ada Sanksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Perusahaan yang ada di Klaten diminta untuk tetap memberikan THR kepada karyawan. Jika nekat tidak membayar tanpa alasan, Pemkab Klaten menyiapkan sanksi.

kepada para karyawan. Jika nekat tidak membayar tanpa alasan, Pemkab Klaten menyiapkan sanksi.

"THR untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Klaten wajib, harus diberikan pada karyawan dan karyawati. Nanti dari Dinas Tenaga Kerja akan berikan surat edaran bagi perusahaan-perusahaan," kata Bupati KlatenMulyani menegaskan, bagi perusahaan yang nekat tidak memberikan THR kepada karyawannya, Pemkab Klaten akan berikan teguran. Jika perlu akan ada sanksi.

"Pasti akan kita berikan teguran. Pasti akan ada sanksi sebab THR itu haknya karyawan dan karyawati," lanjut Mulyani.Selain itu, lanjut Mulyani, THR saat ini sangat dibutuhkan para karyawan dan karyawati di tengah kondisi pandemi Corona. Kondisi masyarakat sedang susah. "Apalagi kondisi saat ini kan masyarakat lagi kesusahan. Tentunya menjadi hukumnya wajib untuk memberikan THR yang memang menjadi haknya karyawan," sambung Mulyani.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pasutri Klaster Gowa di Klaten Sembuh dari Corona: Taati Dokter dan BerzikirPasutri Klaster Gowa di Klaten Sembuh dari Corona: Taati Dokter dan BerzikirPasutri pasien positif virus Corona di Klaten dinyatakan sembuh. Pasien klaster Gowa itu berbagi kisahnya selama menjalani perawatan di RSD Bagas Waras, Klaten.
Baca lebih lajut »

UMY Serahkan Bantuan Pelindung Wajah ke Klaten |Republika OnlineUMY Serahkan Bantuan Pelindung Wajah ke Klaten |Republika OnlinePelindung wajah akan didistribusikan lagi kepada tenaga medis, polisi, dan relawan.
Baca lebih lajut »

8 Pasien Positif Covid-19 di Klaten Sembuh, 10 masih Dirawat8 Pasien Positif Covid-19 di Klaten Sembuh, 10 masih DirawatBupati Sri Mulyani menjelaskan, bahwa pasien H dinyatakan sembuh setelah menjalani dua kali tes swab. Demikian juga AAS.
Baca lebih lajut »

Kian Banyak Perusahaan di Jakarta yang Langgar PSBB, 197 Ditutup SementaraKian Banyak Perusahaan di Jakarta yang Langgar PSBB, 197 Ditutup SementaraPemprov DKI mencatat ada 1.177 perusahaan yang melanggar PSBB di Jakarta. Sebanyak 197 perusahaan ditutup dan 980 diberi sanksi teguran. PSBB
Baca lebih lajut »

Perusahaan di Cianjur Tak Ada yang Ajukan Penangguhan Pembayaran THRPerusahaan di Cianjur Tak Ada yang Ajukan Penangguhan Pembayaran THRDisnakertrans Cianjur memastikan buruh di Cianjur bakal mendapatkan THR tepat waktu. Sebab tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR.
Baca lebih lajut »

Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuhi SE Kemenaker |Republika OnlinePemkot Depok Minta Perusahaan Patuhi SE Kemenaker |Republika OnlineJika perusahaan tidak mampu membayar THR maka perlu ada kesepakata dengan pekerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 10:46:04