Masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB,
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Rumah ibadah di Kota Tangerang Selatan diperbolehkan buka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar berlangsung. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan walikota tentang perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 13 tahun 2020 dan Perwal nomor 19 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB terkait penanganan virus Corona 2019. Terdapat pada Pasal 11 yang diubah, masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan PSBB.
"Ini dengan pengecualian. Dan tentunya harus sesuai protokol kesehatan sebagai standar dalam melakukan pencegahan penularan virus Covid 19. Masyarakat dan jamaah diharapkan mematuhi," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Ahad . "Pemkot hanya memfasilitasi, selebihnya tergantung kesiapan dari DKM masing-masing. Kalau ini semua dijalankan dengan baik, saya rasa kita bersama-sama dapat memerangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," kata Benyamin.
"Kemarin pada saat shalat Jumat, dari pintu masuk Masjid warga yang datang untuk beribadah diwajibkan melakukan cuci tangan terlebih dahulu, setelah itu kami cek suhu tubuh, jika ada suhu 38 kami biasanya menyarankan mereka berwudhu dahulu, kami periksa kembali jika panasnya tetap kami persilahkan untuk kembali kerumah," kata Rizki.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Baswedan Minta Warga Patuhi Protokol Sehat ke Rumah IbadahAnies Baswedan mengatakan warga yang sakit agar tidak berkunjung ke rumah ibadah.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan: Rumah Ibadah Berisiko Tinggi Jadi Tempat Penularan CoronaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tempat ibadah memiliki risiko tinggi sebagai lokasi penyebaran Virus Corona yang mengakibatkan Covid-19, jika tidak dikelola dengan baik dan disiplin.
Baca lebih lajut »
Pembukaan Rumah Ibadah Harus Sesuai Rekomendari GTPP |Republika OnlineHarus tetap menjaga jarak fisik dan ada pembatasan dalam masjid.
Baca lebih lajut »
Tempat Ibadah di Surabaya Kembali Dibuka, 50% KapasitasSalah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah penanggung jawab rumah ibadah itu harus membatasi jamaah 50 persen dari kapasitas semula.
Baca lebih lajut »
Jemaah Terpapar Corona, 20 Tempat Ibadah di Surabaya Ini Ditutup SementaraPemkot Surabaya mengistruksikan 16 masjid dan 4 gereja untuk tak melaksanakan ibadah Sementara. Di tempat ibadah itu ada sejumlah pasien yang positif COVID-19. VirusCorona TempatIbadah
Baca lebih lajut »
Surabaya Izinkan Tempat Ibadah Kembali Lakukan AktivitasTempat ibadah diperbolehkan kembali menggelar aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca lebih lajut »