Perubahan Paradigma Birokrasi, DPD yang Jembatani Aspirasi Warga dan Daerah ke Pusat

Dewan Perwakilan Daerah Berita

Perubahan Paradigma Birokrasi, DPD yang Jembatani Aspirasi Warga dan Daerah ke Pusat
DpdOtonomi DaerahPemda
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 70%

Diskusi Tiga Dekade Otonomi Daerah di ”Kompas”, paradigma pola lama birokrasi menuju ke ”collaborative governance”.

Perubahan Paradigma Birokrasi, DPD yang Jembatani Aspirasi Warga dan Daerah ke Pusatdi Jakarta, Kamis . Diskusi yang juga dihadiri anggota DPD dari beberapa daerah, perwakilan kementerian, peneliti, pengajar perguruan tinggi negeri, dan pengamat tersebut membahas topik"Hampir Tiga Dekade, Otonomi Daerah Apakah Sudah Sesuai Harapan?".berkembang sangat cepat seiring tantangan global yang juga kian berat.

Otonomi ini hampir gagal. Saya tidak mau katakan gagal. Tetapi, sebagai orang yang mengetahui pemerintahan, mendalami pemerintahan pusat dan daerah, saya ingin mengatakan, ini hampir gagal. ”Otonomi ini hampir gagal. Saya tidak mau katakan gagal. Tetapi, sebagai orang yang mengetahui pemerintahan, mendalami pemerintahan pusat dan daerah, saya ingin mengatakan, ini hampir gagal,” tegas Ryaas Rasyid.Korupsi yang semakin luar biasa di pemda telah menghambat proses pembangunan daerah. Kemudian, Ryaas Rasyid juga menyayangkan kualitas pemimpin sekarang yang hanya sebatas menonjolkan pencitraan dan uang.

”Seseorang yang tidak jelas prestasinya, tetapi dia punya kemampuan bikin pencitraan. Tidak ada prestasi yang bisa ditonjolkan. Ini masalah besar. Jadi, masalah besar kita, Indonesia sekarang ini, baik itu menyangkut pemerintahan daerah maupun pemerintahan nasional, kita tidak punya mekanisme yang menjamin bahwa yang terpilih menjadi kepala pemerintahan adalah orang yang terbaik,” tegas Ryaas Rasyid.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Dpd Otonomi Daerah Pemda Utama Pembangunan Daerah Paradigma Pemerintahan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Daftar Daerah yang Mengikuti Pilkada Serentak 2024, Provinsi Yogyakarta Jadi PengecualianDaftar Daerah yang Mengikuti Pilkada Serentak 2024, Provinsi Yogyakarta Jadi PengecualianTotal daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah
Baca lebih lajut »

Sekarang Makin Banyak Orang Muda Enggan MenikahSekarang Makin Banyak Orang Muda Enggan MenikahPenurunan angka pernikahan di Indonesia bisa terjadi akibat perubahan paradigma, khususnya dari aspek perempuan.
Baca lebih lajut »

KPK: Birokrasi tak sehat hambat optimalisasi pendapatan daerah timurKPK: Birokrasi tak sehat hambat optimalisasi pendapatan daerah timurKepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria menyebutkan bahwa birokrasi yang tak sehat dan nepotisme yang mengakar ...
Baca lebih lajut »

Jokowi Marah pada Pimpinan Pusat dan Daerah karena Prosedur Birokrasi Ruwet: Jangan Ada yang Tepuk Tangan!Jokowi Marah pada Pimpinan Pusat dan Daerah karena Prosedur Birokrasi Ruwet: Jangan Ada yang Tepuk Tangan!Berita Jokowi Marah pada Pimpinan Pusat dan Daerah karena Prosedur Birokrasi Ruwet: Jangan Ada yang Tepuk Tangan! terbaru hari ini 2024-07-08 10:23:31 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pilkada dan Pemimpin InovatorPilkada dan Pemimpin InovatorSiapa pun pemenang pilkada, yang harus diperhatikan adalah pentingnya para kepala daerah melakukan reformasi birokrasi.
Baca lebih lajut »

Komisi II DPR ”Ogah” KPU Bahas Perubahan Aturan Usia Calon Kepala Daerah TertulisKomisi II DPR ”Ogah” KPU Bahas Perubahan Aturan Usia Calon Kepala Daerah TertulisKomisi II DPR menolak permintaan KPU untuk konsultasi tertulis terkait putusan MA. Fraksi partai politik menilai perlu rapat kerja atau dengar pendapat agar keputusan bersifat kolektif.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 06:16:23