Perubahan Nama dan Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

Yusril Ihza Mahendra Berita

Perubahan Nama dan Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden Menjadi Dewan Pertimbangan Agung
Dewan Pertimbangan AgungDewan Pertimbangan PresidenPolitik
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 51%

DPR dan Pemerintah dalam waktu dekat ini segera akan membahas RUU Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Saya mendapat banyak pertanyaan dari berbagai pihak sehubungan dengan RUU hasil inisiatif DPR ini, bukan saja dalam posisi saya sebagai akademisi hukum tatanegara, tetapi juga karena dalam sejarahnya pada tahun 2006, dalam posisi sebagai Menteri Sekretaris Negara, saya ditugasi Presiden SBY untuk mewakili Presiden membahas RUU tentang Wantimpres itu dengan DPR hingga selesai.Dalam teks UU No.

Dalam UUD 45 sebelum amandemen DPA memang disebutkan sebagai nomenklatur dan diletakkan dalam Bab tersendiri, yakni Bab IV dengan judul"Dewan Pertimbangan Agung" yang terdiri atas 2 ayat yang menyebutkan susunan dewan tersebut ditetapkan dengan undang-undang. Tugas dewan itu adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 45 hasil amandemen. UU No Tahun 2006 menamakannya"Dewan Pertimbangan Presiden" dan menempatkan lembaga itu di bawah Presiden. Itulah tafsir yang berkembang saat itu. Pemikirannya adalah karena DPA sebagai"lembaga negara" dihapuskan oleh amandenen, maka kedudukan Wantimpres ditempatkan berada di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah.

Persoalan penyebutan dan keberadaan"lembaga tertinggi" dan"lembaga tinggi negara" dalam UUD 45 baik sebelum maupun sesudah amandemen pada hemat saya adalah persoalan teori hukum tatanegara kita. Dengan diubahnya kedudukan MPR sesudah amandemen, kebanyakan akademisi hukum tatanegara menafsirkan bahwa tidak mempunyai lembaga"tertinggi negara" lagi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Dewan Pertimbangan Agung Dewan Pertimbangan Presiden Politik Tribunners

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mengenal Ketua Dewan Pertimbangan Agung Pertama, Ternyata Kakek Prabowo SubiantoMengenal Ketua Dewan Pertimbangan Agung Pertama, Ternyata Kakek Prabowo SubiantoRancangan ini akan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Baca lebih lajut »

Baleg DPR Berencana Ubah Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan AgungBaleg DPR Berencana Ubah Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan AgungBaleg DPR RI berencana mengubah Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Baca lebih lajut »

Baleg Setujui Draft RUU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPRBaleg Setujui Draft RUU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPRPemerintah dan DPR ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Baca lebih lajut »

Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden di UU Bakal Dihapus, Presiden Bebas Tentukan Jumlah WatimpresJumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden di UU Bakal Dihapus, Presiden Bebas Tentukan Jumlah WatimpresBerita Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden di UU Bakal Dihapus, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Watimpres terbaru hari ini 2024-07-09 18:29:20 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Jimly Asshiddiqie Ketentuan Dewan Pertimbangan Agung Presiden Dapat Diatur dalam UUJimly Asshiddiqie Ketentuan Dewan Pertimbangan Agung Presiden Dapat Diatur dalam UUJimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung DPA Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang
Baca lebih lajut »

Dalam Sehari, Baleg DPR Sepakat Ubah Wantimpres Menjadi Dewan Pertimbangan AgungDalam Sehari, Baleg DPR Sepakat Ubah Wantimpres Menjadi Dewan Pertimbangan AgungHanya dalam sehari, Baleg DPR sepakat usulkan perubahan nomenklatur Wantimpres kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 04:20:59