Mahar menegaskan bahwa CV Budiarta selama ini tidak pernah menjual propolen glikol dalam bentuk jerigen.
Kuasa hukum CV Budiarta, Mahar menyebut terdapat jerigen temuan BPOM yang bertuliskan CV Budiarta sebagai pemasok propilen glikol.
Saat itu, kata dia, sejumlah petugas hanya mengambil sampel propilen glikol milik CV Budiarto dengan dimasukkan ke dalam lima botol ukuran minuman energi.Dengan merujuk jumlah botal tersebut, ia pun mempertanyakan kebenaran isi jerigen yang diamankan BPOM. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, terdapat 59 jerigen bahan baku yang diamankan BPOM. Ada 12 di antaranya mengandung propilen glikol dengan intensitas cemaran EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan.
Industri farmasi PT Yarindo Farmatama ini sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM sehingga sediaan obat sirupnya pun ditarik dan dimusnahkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengacara P3MI Pertanyakan Kebijakan Kemnaker yang Membuka Kembali Penempatan PMI ke Arab Saudi Melalui SPSKPengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Gugum Ridho pertanyakan kebijakan Kemnaker soal kebijakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK.
Baca lebih lajut »
Peternak Pertanyakan Harga Telur Ayam yang Tak MerataKetimpangan suplai antardaerah dinilai memicu ketimpangan harga telur ayam di sejumlah wilayah. Koneksi pangan antardaerah perlu diperbaiki guna menyeimbangkan suplai-permintaan sekaligus menstabilkan harga. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Pelapor Nindy Ayunda Kembali Diperiksa, Pertanyakan Mengapa Kasusnya Putar-putarKasus perampasan kemerdekaan yang dilaporkan Sulaeman kepada Nindy Ayunda, masih bergulir. Ia pertanyakan soal kasusnya.
Baca lebih lajut »
DPRD Depok Pertanyakan Kejelasan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 Menjadi Masjid RayaBeritaJabar DPRD Depok Pertanyakan Kejelasan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 Menjadi Masjid Raya dprddepok pembangunanmasjidraya sdnpondokcina1
Baca lebih lajut »
DPRD Pertanyakan 20 Persen Anggaran Pendidikan di Limapuluh KotaNegara punya perhatian luar biasa terhadap dunia pendidikan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Baca lebih lajut »