Gugatan terkait dengan pembayaran kompensasi hasil dari Blok Migas yang dikelola Pertamina di Aceh. TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina menjadi salah satu pihak yang digugat oleh Asrizal H. Asnawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Kamis, 27 Mei 2021.Gugatan ini terkait dengan pembayaran kompensasi hasil dari Blok Migas yang dikelola Pertamina di Aceh.'Mengabulkan seluruh gugatan penggugat,' demikian bunyi petitum dalam perkara nomor 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini, dikutip pada Selasa, 1 Juni 2021 dari laman resmi pengadilan.
'Petitum selanjutnya berbunyi, 'memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 tahun 2015.'Untuk selanjutnya, perkara ini akan memasuki sidang perdana yang diagendakan akan berlangsung pada Rabu, 16 Juni 2021.Corporate Secretary, Pertamina Hulu Energi, Whisnu Bahriansyah, menyebut gugatan ini terkait Wilayah Kerja salah satu lapangan PT Pertamina EP di Aceh Tamiang, Aceh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Emiten Tekstil Pan Brothers Kena PKPUPT Pan Brothers Tbk menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Megawati Akan Panggil Risma Bahas Masalah Stunting di Jakarta PusatMegawati bercerita soal adanya wilayah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang memiliki anak-anak rawan stunting.
Baca lebih lajut »
Raditya Dika Kulineran Sushi Termahal di Jakarta, per Orang Bayar Rp 3,5 juta - Tribun TravelRaditya Dika membagikan sebuah video saat ia mencoba kuliner sushi termahal di Jakarta seharga Rp 3,5 juta.
Baca lebih lajut »
Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sedang Diburu PolisiAksi pencurian sepeda motor di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (29/5) dini hari, terekam CCTV dan viral di media sosial. curanmor
Baca lebih lajut »