Pertamina Bakal Jatuhkan Skors Pelaku Penyeleweng BBM Subsidi!

Indonesia Berita Berita

Pertamina Bakal Jatuhkan Skors Pelaku Penyeleweng BBM Subsidi!
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Pertamina menyatakan tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.

Pertamina menyatakan tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkaitPertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat misalnya, saat ini terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi agar tepat sasaran.

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Joevan dalam keterangannya, Kamis .

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," tambah Joevan. Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Tepat Salurkan BBM Bersubsidi, SPBU Bakal Diputus Hubungan dengan PertaminaTak Tepat Salurkan BBM Bersubsidi, SPBU Bakal Diputus Hubungan dengan PertaminaPengelola SPBU yang tidak tepat menyalurkan BBM bersubsidi diancam akan diputus hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina.
Baca lebih lajut »

Lengkap! Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP, & Vivo per 11 MeiLengkap! Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP, & Vivo per 11 MeiSejumlah SPBU melakukan penyesuaian harga BBM per Mei 2023. Berikut daftar harga BBM SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo terbaru:
Baca lebih lajut »

Jika SPBU Curangi BBM Bersubsidi: Skorsing Penyaluran Bahan Bakar dan PHU MenantiJika SPBU Curangi BBM Bersubsidi: Skorsing Penyaluran Bahan Bakar dan PHU MenantiJika SPBU Curangi BBM Bersubsidi: Skorsing Penyaluran Bahan Bakar dan PHU Menanti: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan.
Baca lebih lajut »

Heboh Ada SPBU Nakal di Bogor, Ini Tindakan PertaminaHeboh Ada SPBU Nakal di Bogor, Ini Tindakan PertaminaPertamina buka suara atas hebohnya SPBU nakal di wilayah Bogor
Baca lebih lajut »

Anak Usaha Pertamina Temukan 'Harta Karun' BaruAnak Usaha Pertamina Temukan 'Harta Karun' BaruAnak usaha Pertamina yakni Pertamina Hulu Sanga-sanga berhasil menemukan sumber daya migas baru
Baca lebih lajut »

Bakal Masuk Blok Masela, Apa Untungnya Bagi Pertamina?Bakal Masuk Blok Masela, Apa Untungnya Bagi Pertamina?Langkah Pertamina untuk masuk ke dalam pengelolaan Blok Masela di Maluku rupanya dinilai kurang menguntungkan. Kenapa ya?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 02:49:53