Pertahankan Lahan Masyarakat Adat, Sorbatua Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Putusan Berita

Pertahankan Lahan Masyarakat Adat, Sorbatua Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Masyarakat AdatHak UlayatToba Pulp Lestari
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 70%

Pertahankan hutan adat, Sorbatua Siallagan divonis 4 tahun, diminta bayar Rp 1 miliar. Satu hakim berbeda pendapat.

Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan , mendengarkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun , Sumatera Utara, Rabu .dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dessy Ginting dengan anggota Anggreana E Roria Sormin dan Agung CFD Laia, di Simalungun, Rabu . Namun, Agung menyatakan pendapat berbeda .

Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan , mendengarkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu . Sangat memilukan ketika masyarakat yang mempertahankan hak ulayatnya justru harus dipenjara dua tahun.

Dessy menyebutkan, terdakwa Sorbatua terbukti bersalah menduduki kawasan hutan yang hak konsesinya sudah diberikan kepada PT Toba Pulp Lestari. Sorbatua disebut melanggar Pasal 36 angka 19Pasal 50 Ayat huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas putusan itu, Sorbatua dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Masyarakat Adat Hak Ulayat Toba Pulp Lestari Sorbatua Siallagan Pengadilan Negeri Simalungun

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPBD Belitung ingatkan masyarakat waspadai kebakaran hutan dan lahanBPBD Belitung ingatkan masyarakat waspadai kebakaran hutan dan lahanBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan masyarakat di daerah itu agar mewaspadai ...
Baca lebih lajut »

Kualitas Udara di Kubu Raya Masih Tidak Sehat di Malam HariKualitas Udara di Kubu Raya Masih Tidak Sehat di Malam HariWalhi akan mendalami sejumlah hal terkait kebakaran hutan dan lahan gambut, termasuk aspek kepemilikan lahan.
Baca lebih lajut »

Lahan Persawahan Tersisa 37 Hektar, Pemkot Yogyakarta Larang Adanya Alih Fungsi LahanLahan Persawahan Tersisa 37 Hektar, Pemkot Yogyakarta Larang Adanya Alih Fungsi LahanBerita Lahan Persawahan Tersisa 37 Hektar, Pemkot Yogyakarta Larang Adanya Alih Fungsi Lahan terbaru hari ini 2024-08-06 20:23:31 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Presiden serahkan 43.122 ha lahan bersertifikat TORA kepada masyarakatPresiden serahkan 43.122 ha lahan bersertifikat TORA kepada masyarakatPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 43.122 hektare lahan bersertifikat hak pengelolaan tanah kepada masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma ...
Baca lebih lajut »

Kiamat Sawah Makin Nyata, Pemerintah Jokowi Siapkan Strategi IniKiamat Sawah Makin Nyata, Pemerintah Jokowi Siapkan Strategi IniPenyusutan luas lahan pertanian akibat alih fungsi lahan sudah mengkhawatirkan karena berdampak pada produksi bahan pangan.
Baca lebih lajut »

Dianggap Berdampak Buruk, Warga Kampung Baru Tangerang Blokade Jalan Hentikan Operasional Proyek PT Alam SuteraDianggap Berdampak Buruk, Warga Kampung Baru Tangerang Blokade Jalan Hentikan Operasional Proyek PT Alam SuteraBeberapa lahan yang rusak akibat proyek pembangunan di antaranya lahan pertanian warga akibat dilintasi alat berat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:48:19