Tumpak juga menegaskan bahwa Dewas KPK akan melanjutkan sidang kode etik meskipun Ghufron tidak hadir
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengonfirmasi bahwa mereka akan tetap melanjutkan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024, meskipun Ghufron menyatakan bahwa ia tidak akan hadir dalam sidang tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Dewas KPK, Harjono, juga menegaskan bahwa Dewas akan tetap menggelar sidang kode etik terhadap Nurul Ghufron pada tanggal 14 Mei 2024. 'Iya, kami akan memberitahu. Jika tidak hadir pada tanggal tersebut, sidang akan tetap dilaksanakan,' tambahnya. Ia menyatakan bahwa permintaan penundaan tersebut diajukan karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian yang menimpanya sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
'Yang tadi jam 9.30 saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,' kata di Gedung Juang KPK, Kamis . Disebutkannya di laporan itu ingin menguji keabsahan sidang etiknya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua KPK Laporan Nurul Ghufron Soal Dewas KPK Albertina Ho Urusan PribadiKETUA sementara KPK Nawawi Pomolango turut mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik menyeret anggota Dewan Pengawas Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang
Baca lebih lajut »
KPK Tegaskan Ribut Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Hanya Urusan PribadiTindakan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK bukan keputusan kolegial pimpinan KPK. Melainkan hanya persoalan pribadi Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »
Pimpinan KPK Ghufron Tak Khawatir Gugatannya ke PTUN Dianggap Konflik Dirinya dengan Dewas KPKGhufron menyebut konflik merupakan hal yang lumrah.
Baca lebih lajut »
Selain PTUN, Pimpinan KPK Nurul Ghufron juga Gugat Dewas KPK ke MADua gugatan tersebut diajukan Ghufron sebagai upaya membela diri dalam perkara dugaan pelanggaran etik.
Baca lebih lajut »
MAKI Sebut Perseteruan Antara Dewas KPK dan Wakil Pimpinan KPK akan Ganggu Kerja Pemberantasan KorupsiKETUA MAKI Boyamin Saiman mengatakan perseteruan yang terjadi antara anggota Dewas KPK Albertina Ho dengan Nurul Ghufron akan mengganggu kinerja memberantas korupsi
Baca lebih lajut »