Perpu Cipta Kerja, Pakar Hukum: Janggal Daruratnya Apa, Tak Ada Kegentingan Memaksa TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan alasan kegentingan yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.Sebab, menurut dia, Perpu hanya bisa dikeluarkan oleh presiden jika memenuhi syarat kondisi kegentingan memaksa.
Sebab, begitu dilakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, maka akan ada potensi masyarakat menguji material atau muatannya. Pasalnya, objek sudah dianggap batal dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dua tahun. Kekhawatiran itu, menurut Feri, yang kemudian membuat langkah-langkah pemerintah dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi semakin salah.Padahal ada beberapa hal yang perlu diingat dalam upaya perbaikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Hanya Buruh, Perpu Cipta Kerja Diprotes Ekonom Senior, Pakar Hukum hingga Aktivis LingkunganJokowi resmi meneken Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Perpu Cipta Kerja, Ahli Hukum Tata Negara: Cara Culas Mengakali Aturan Main PemerintahAhli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keras Perpu Cipta Kerja. 'Ini adalah cara culas untuk mengakali aturan main pemerintah sendiri.'
Baca lebih lajut »
Yusril Bilang Pembentukan Perpu Cipta Kerja Sesuai ProsedurMenurut Yusril, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Pemerintah punya pertimbangan menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Perpu Cipta Kerja Hidupkan Outsourcing, Ridwan Kamil Bandingkan Pendanaan Masjid Al Jabbar dan IstiqlalBerita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 5 Januari 2023 dimulai dari Perpu Cipta Kerja kembali hidupkan aturan soal outsourcing.
Baca lebih lajut »
Kemnaker: Perpu Cipta Kerja Tidak Hilangkan Cuti Haid dan Cuti MelahirkanKemnaker menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja, terkait Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Minta Ketua MK Anwar Usman Tak Ikut Adili Perpu Cipta Kerja, Penggugat: Dia Ipar JokowiViktor Santoso khawatir akan ada konflik kepentingan dari Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi jika ikut mengadili Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »