Perppu KPK Perlu Prakondisi, PB PMII Pilih Berjuang di MK

Indonesia Berita Berita

Perppu KPK Perlu Prakondisi, PB PMII Pilih Berjuang di MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 92%

Perppu sebenarnya tak perlu dilakukan Jokowi mengingat ada tiga syarat kondisi genting untuk terbitkan Perppu.

BERBAGAIi Respons mahasiswa dan masyarakat berkaitan dengan berbagai macam kegelisahan atas rancangan UU Komisi Pemberantasan Korupsi baru, akhirnya membuat hati Presiden Joko Widodo melunak.

Setelah sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini Jokowi pun akanmempertimbangkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sesuai masukan dari beragam tokoh.Syarat itu ialah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku, adanya kekosongan hukum dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa.

"Kami lebih sepakat Undang-undang itu dilakukan perbaikan melalui yudisial review di Mahkamah Konstitusi, tak perlu ada Perppu," ungkap Agus Mulyono Herlambang, Ketua Umum PB PMII.Alasannya tak lain karena jika mengelurkan Perppu, harus melalui persetujuan DPR kembali sehingga polemiknya akan lebih panjang dan tak akan menurunkan tensi dikalangan masyarakat.

Pihaknya memang menyadari Undang-Undang KPK tahun 2002 perlu direvisi dan perbaikan, misalnya dalam 2 pasal mengenai dewan pengawas dan pimpinan KPK atau komisioner KPK."Kami pun sedang membentuk kader khusus dari Fakultas Hukum untuk mengkaji pasal mana saja Undang-Undang di KPK yang akan menimbulkan polemik dan bermasalah dalam tatanan operasional KPK," lanjut Agus.

Mengenai respon lanjutan yang bisa saja menimbulkan pro-kontra pada mahasiswa, Agus meyakini mahasiswa tahu dan paham koridor yang bertentangan dengan kepentingan publik dan mana yang mengancam keamanan nasional dan sebagainya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahasiswa Bergerak, Jokowi Tolak Keluarkan Perppu UU KPK - Teras.IDMahasiswa Bergerak, Jokowi Tolak Keluarkan Perppu UU KPK - Teras.IDMeski desakan datang melalui rentetan aksi demonstrasi dari berbagai elemen, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru saja direvisi ....
Baca lebih lajut »

Fahri Sebut Jokowi Akan Dilumpuhkan Sampai Keluarkan Perppu KPKFahri Sebut Jokowi Akan Dilumpuhkan Sampai Keluarkan Perppu KPK'Jadi, yang berikutnya akan diserang adalah Presiden. Saya tahu permainan ini ya, saya tahu. Mereka akan lumpuhkan Presiden sampai mengeluarkan Perppu, mengesahkan kembali UU KPK lama,' tutur Fahri. FahriHamzah DemoMahasiswa
Baca lebih lajut »

Enggan Terbitkan Perppu KPK, Komitmen Jokowi DipertanyakanEnggan Terbitkan Perppu KPK, Komitmen Jokowi DipertanyakanICW menyayangkan sikap Jokowi ketika begitu banyak isu pelemahan KPK, namun mantan Wali Kota Solo tersebut seolah tak bergeming.
Baca lebih lajut »

PDIP: Negara Masih Normal, Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu UU KPKPDIP: Negara Masih Normal, Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu UU KPK'Apalagi Jokowi sudah bilang tidak akan menerbitkan Perppu. Negara masih normal atau tidak darurat,' ujar Eva. PerppuUUKPK PDIP
Baca lebih lajut »

Mahasiswa Aceh Desak Presiden Terbitkan Perppu KPKDesakan tersebut disampaikan ratusan mahasiswa dalam unjuk rasa di Banda Aceh.
Baca lebih lajut »

Yasonna tidak setuju usulan perppu untuk revisi UU KPKYasonna tidak setuju usulan perppu untuk revisi UU KPKMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak menyetujui usulan sejumlah pihak mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-04 14:32:05