MK hari ini menggelar sidang pendahuluan Perppu 1/2020 tentang penanganan Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menilai, Perppu tersebut meniadakan peran DPR dalam memberikan persetujuan anggaran pendapatan belanja negara yang diusulkan pemerintah. Hal itu berkaitan dengan Pasal 2 Ayat .
Ia mengatakan, Pasal 2 Ayat huruf a Perppu Covid-19 membuka peluang defisit anggaran di atas 3 persen produk domestik bruto tanpa adanya batas maksimal. Aturan itu juga mengikat Undang-Undang APBN sampai tahun anggaran 2022. Ahmad Yani menilai, diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal layaknya memberi 'cek kosong' kepada pemerintah. Hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya pinjaman yang berasal dari luar negeri.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah menduga kuat Perppu 1/2020 akan ditentang. Karena itu, pemerintah sudah siap menghadapi langkah yang diambil pihak lain terhadap Perppu tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perppu 1/2020 Dinilai Nihilkan Peran DPR soal PenganggaranAkibat ketentuan tersebut, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa.
Baca lebih lajut »
Dinilai Mendesak, MK Gelar Sidang Pendahuluan Perppu Covid |Republika OnlinePerppu Covid-19 dianggap mendesak untuk disidangkan
Baca lebih lajut »
Sidang Langsung, MK: Perkara Perppu Covid 19 Mendesak |Republika OnlineMK mengatakan pengujian Perppu terkait Covid 19 merupakan perkara mendesak.
Baca lebih lajut »
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi Perppu Corona Covid-19MK tetap memerintahkan pemohon hadir dalam persidangan dengan mengikuti protokol keamanan pencegahan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Sidangkan Perppu Penanganan Covid-19 di Tengah Wabah Corona, MK: Ini UrgenMajelis hakim MK menilai bahwa pengujian Perppu ini bersifat mendesak, sehingga harus segera digelar meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »