Aswanto mengatakan, berdasarkan laporan sejumlah media massa, ada beberapa negara yang cukup baik menanggulangi pandemi Covid-19.
Beberapa negara itu misalnya Taiwan, Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Islandia, Swedia, hingga Yordania.
Aswanto meminta supaya pemohon mencari tahu dan membandingkan apakah negara-negara tersebut mempunyai payung hukum terkait kebijakan keuangan negara untuk penanganan corona, seperti halnya yang tertuang dalam"Kalau bisa diuraikan itu segera, lebih bagus. Misalnya negara ini tanpa Perppu dia berhasil dengan baik, atau negara ini juga ada Perppu dan tidak berhasil," kata Aswanto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perppu Covid-19: Pasal Kebal Hukum Pejabat Digugat |Republika OnlinePasal 27 Perppu penanganan Covid-19 dinilai memberikan kekebalan hukum ke pejabat.
Baca lebih lajut »
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi Perppu Corona Covid-19MK tetap memerintahkan pemohon hadir dalam persidangan dengan mengikuti protokol keamanan pencegahan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Sidang Langsung, MK: Perkara Perppu Covid 19 Mendesak |Republika OnlineMK mengatakan pengujian Perppu terkait Covid 19 merupakan perkara mendesak.
Baca lebih lajut »
Sidangkan Perppu Penanganan Covid-19 di Tengah Wabah Corona, MK: Ini UrgenMajelis hakim MK menilai bahwa pengujian Perppu ini bersifat mendesak, sehingga harus segera digelar meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
MK Minta Penggugat Perppu Covid-19 Komparasi Negara Lain |Republika OnlinePenggugat Perppu diminta berikan komparasi negara yang berhasil tangani Covid-19
Baca lebih lajut »