Perppu 1/2020 Beri Peluang Praktik Politik Uang. Mengingat begitu dekatnya dengan jadwal Pilkada 2020 yang diputuskan berlangsung 9 Desember nanti
KOORDINATOR oordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw menai Perppu No 1 Tahun 2020 telah memberi peluang adanya praktik-praktik penyelewengan menjelang Pilkada 2020. Secara khusus terkait politik uang, Perppu tersebut seolah memberi imunitas dengan dalih penanganan covid-19.
Menurut Jerry, praktik-praktik penyelewengan sangat mungkin terjadi pada masa darurat ini. . Apalagi, di sejumlah daerah sudah ditemukan adanya penyelewengan tersebut mulai dari pemberi bantuan sembako dengan label kepala daerah hingga memberika bantuan langsung tunai. Praktik-praktik tersebut, lanjutnya memang tidak ada aturan yang melarang di tengah situasi pandemi ini. Akan tetapi, pemerintah seharusnya bisa meminimalisir terjadinya penyelewengan melalui Perppu bukan sebaliknya memberi peluang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 3 Mei 2020Berikut ini update data kasus Covid-19 untuk provinsi Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung.
Baca lebih lajut »
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 3 Mei 2020Berikut ini update data kasus Covid-19 untuk provinsi Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat.
Baca lebih lajut »
UPDATE Covid-19 di Kalteng, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sultra 3 Mei 2020Berikut ini update data kasus Covid-19 untuk provinsi di Kalteng, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sultra.
Baca lebih lajut »
Azis: Pembahasan Perppu 1/2020 di Banggar Sesuai Tatib |Republika OnlineBanggar DPR RI akan mengambil keputusan soal apakah perppu akan disahkan.
Baca lebih lajut »
Update Spesimen 4 Mei 2020: 11.587 Positif dan 74.474 Negatif COVID-19Hasil uji PCR pada 4 Mei 2020, ada 11.587 positif dan negatif 74.474 COVID-19.
Baca lebih lajut »