Perpanjangan SIM Kini Bisa Online dari Rumah, Ketahui Catat dan Dokumen Diperlukan | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Perpanjangan SIM Kini Bisa Online dari Rumah, Ketahui Catat dan Dokumen Diperlukan | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Perpanjangan SIM Kini Bisa Online dari Rumah, Ketahui Catat dan Dokumen Diperlukan

Kamis, 17 Maret 2022 15:41Perpanjangan Surat Izin Mengemudi kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Tidak perlu repot dan mengantre lama di lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap . Cukup dari rumah, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dan hasilnya langsung dikirim ke rumah.

Penasaran caranya? Mengutip situs www.digitalkorlantas.id/sim/, perpanjangan SIM online didahului dengan mengunggah aplikasi Digital Korlantas POLRI di aplikasi Digital Playstore. Berikut cara lengkapnya:- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.2.

3. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 4. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-10 16:16:22