Perpanjangan SIM Kini Bisa Online dari Rumah, Ketahui Catat dan Dokumen Diperlukan
Kamis, 17 Maret 2022 15:41Perpanjangan Surat Izin Mengemudi kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Tidak perlu repot dan mengantre lama di lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap . Cukup dari rumah, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dan hasilnya langsung dikirim ke rumah.
Penasaran caranya? Mengutip situs www.digitalkorlantas.id/sim/, perpanjangan SIM online didahului dengan mengunggah aplikasi Digital Korlantas POLRI di aplikasi Digital Playstore. Berikut cara lengkapnya:- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.2.
3. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 4. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM