Dahnil Anzar Simanjuntak ikut berkomentar terkait nasib perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum juga diterbitkan Kemendagri. FPI
JPNN.COM / Nasional / Humaniora / Kamis, 01 Agustus 2019 – 12:33 WIB Juru bicara Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil berkomentar atas nama pribadi lewat akun Twitternya @Dahnilanzar, pada Rabu malam , Pukul 21.41 WIB. Dahnil menilai, sangat naif bila alasan tidak memberikan perpanjangan izin FPI karena dianggap tidak Pancasilais. "Mhn maaf, bagi saya naif, bila alasan untuk tdk memberikan izin kpd FPI krn dianggap tdk pancasilais," cuit Dahnil.
.display-none{ display:none; } TAGS FPI Perpanjangan Izin FPI Dahnil Anzar Simanjuntak Berita Terkait Sponsored Content loading... .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
JK Tegaskan Perpanjangan Izin FPI Harus Sesuai AturanIzin dapat diberikan selama FPI telah memenuhi persyaratan untuk perpanjangan izin.
Baca lebih lajut »
Gerindra Minta Pemerintah tidak Persulit Perpanjangan Izin FPI
Baca lebih lajut »
Mendagri Tjahjo Kumolo Bantah Politisasi Perpanjangan Izin FPITjahjo Kumolo: 'Menerima Pancasila dengan konsisten atau tidak itu bukan masalah mempolitisasi, ini masalah politik negara yang harus ditaati setiap ormas.'
Baca lebih lajut »
Menhan : potensi tak ada perpanjangan izin FPI keputusan presidenMenteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi yang tidak akan berkompromi dengan perpanjangan izin Front Pembela Islam ...
Baca lebih lajut »
Perpanjangan Izin FPI Terganjal Ideologi? Kemendagri Bilang BeginiSoedarmo menyatakan ada sekitar 20 berkas yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SKT sebuah ormas. FPI
Baca lebih lajut »
Soal Perpanjangan Izin FPI, Ini Kata Sejumlah TokohPerpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Izlam (FPI) menuai sorotan
Baca lebih lajut »