Quraish Shihab mengimbau agar seluruh aturan selama masa PSBB pandemi Corona Covid-19 bisa dipatuhi.
Liputan6.com, Jakarta - Ulama Quraish Shihab mengimbau agar masyarakat, terutama umat Muslim dapat memaknai ramadan dengan keterbatasan saat pandemi Corona Covid-19.
Karenanya, menurut dia, berkegiatan di rumah agar dapat dimaknai sebagai sesuatu yang berharga. Mulai dari belajar, bekerja, hingga beribadah, semua dapat dilakukan dari rumah. Menurutnya, apabila masih ada mereka yang melanggar aturan PSBB untuk tidak berada di rumah, kecuali kepada yang dikecualikan, maka hal tersebut hukumnya adalah dosa karena melawan aturan.
2 dari 3 halamanPSBB DKI DiperpanjangSebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Jakarta resmi diperpanjang selama 28 hari, mulai hari ini, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Najwa Shihab Singgung Jalan Masih Ramai Meski PSBB, Ini Tanggapan Jokowi'Sebetulnya aktivitas itu, mobilitas itu yang harus dikurangi, tetapi juga yang paling penting aktivitas bisa dilakukan tetapi jaga jarak,' kata Jokowi.
Baca lebih lajut »
Perpanjang PSBB, Anies Baswedan: Ada Sanksi Buat Pelanggar'Ke depan kami akan lakukan tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya yang masih tidak mematuhi PSBB.'
Baca lebih lajut »
Anies Resmi Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 22 Mei 2020Laju penyebaran virus corona masih terjadi di Jakarta, membuat Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB di ibu kota.
Baca lebih lajut »
Anies perpanjang PSBB DKI Jakarta 28 hariGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemik ...
Baca lebih lajut »
Pemprov Papua Kembali Perpanjang Masa PSBB |Republika OnlinePerpanjangan masa PSBB di Papua karena jumlah penderita Covid-19 meningkat
Baca lebih lajut »
Jakarta Perpanjang Masa PSBB Hingga 22 Mei |Republika OnlineApabila PSBB fase pertama imbauan, fase kedua penindakan
Baca lebih lajut »